Tahapan Pelaksanaan Penyelesaian Keluhan Nasabah Melalui Arbitrase LAPS SJK:
Tahap pertama, perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan, mulai sekitar pertengahan Februari dilengkapi dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK.
Tahap kedua, penandatanganan perjanjian arbitrase antara nasabah dan Perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan arbitrase beserta kelengkapan teknisnya.
Tahap ketiga, nasabah diminta memberikan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memudahkan nasabah, proses arbitrase di LAPS SJK nantinya dapat dilakukan di lokasi sesuai domisili nasabah dengan memanfaatkan kantor regional OJK. Penyelenggaraan prosedur arbitrase akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan pemerintah.
Ketua LAPS SJK, Himawan Subiantoro dalam keterangan pers nya menyatakan, LAPS SJK akan berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian sengketa ini bersama perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang terkait dengan kelompok nasabah/mantan nasabah tersebut. "Penyelesaian melalui arbitrase yang diputuskan oleh LAPS SJK adalah bersifat final dan mengikat," ujarnya.
LAPS SJK dapat memfasilitasi setiap pengaduan nasabah apabila ada kesepakatan tertulis antara perusahaan asuransi dan nasabah. Pihaknya juga menegaskan akan menjunjung tinggi independensi dan tidak akan berpihak dengan sisi mana pun agar ada solusi terbaik yang bisa dicapai.
(kil/ara)