Lebih lanjut, dia menjelaskan tahapan serta alur penyelesaian keluhan nasabah melalui arbitrase di LAPS SJK, antara lain:
- Tahap pertama, AXA Mandiri akan mengirimkan surat pemberitahuan dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK. Pada tahapan ini nasabah diberikan kesempatan untuk konfirmasi setuju atau menolak.
- Tahap kedua, penandatanganan perjanjian arbitrase antara nasabah dan perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan arbitrase beserta kelengkapan teknisnya.
- Tahap ketiga, nasabah diminta memberikan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen
- Tahap keempat, pelaksanaan proses arbitrase di LAPS SJK.
Rudy menyebut proses penyelesaian melalui pihak independen seperti LAPS SJK adalah hal lazim dalam menyelesaikan sengketa. Oleh karena itu, Rudy pun meminta nasabah yang mengajukan keluhan, untuk sama-sama menghormati skema penyelesaian, baik melalui LAPS SJK maupun pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat putusan yang dikeluarkan kedua lembaga tersebut bersifat mengikat dan dapat menyelesaikan masalah. Hal ini dinilainya lebih baik, ketimbang tetap memaksakan kehendak dengan melakukan demo atau menduduki kantor perusahaan asuransi atau bank mitra.
Terlepas dari penyelesaian keluhan nasabah, dia menilai kinerja keuangan AXA Mandiri terbilang sehat. Sampai dengan Q3 2021 nilai solvabilitas (RBC) perusahaan mencapai 372%. Angka ini berada jauh di atas batas yang ditentukan oleh OJK yang sebesar 120%.
Menurut Rudy hal itu menjadi bukti perusahaan mampu menjalankan kegiatan operasional, termasuk membayarkan klaim kepada nasabah dengan baik. Selain itu, perusahaan juga telah membayarkan klaim dan manfaat kepada nasabah sebesar Rp 6,3 triliun hingga Q3 2021.
(fhs/hns)