AXA Mandiri Segera Selesaikan Keluhan Nasabah

Jihaan Khoirunnisaa - detikFinance
Selasa, 08 Feb 2022 18:30 WIB
Foto: AXA Mandiri
Jakarta -

PT AXA Mandiri Financial Service (AXA Mandiri) melakukan proses penyelesaian keluhan nasabah terkait produk Unit Link. Direktur Kepatuhan AXA Mandiri, Rudy Kamdani mengatakan pihaknya melakukan penyelesaian keluhan secara bertahap langsung kepada masing-masing nasabah.

"Sebagai perusahaan yang senantiasa menerapkan praktik GCG, terdaftar dan diawasi OJK, AXA Mandiri akan selalu mengikuti arahan dari OJK sebagai regulator kami dalam penyelesaian permasalahan ini. Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan keluhan nasabah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan dengan segera guna mencapai solusi yang terbaik bagi semua pihak," kata Rudy dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

Nasabah yang masih belum puas dengan penyelesaian yang ditawarkan AXA Mandiri dapat mendatangi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk menyelesaikan sengketa, sesuai arahan OJK. Menurut Rudy penyelesaian di luar proses persidangan ini dapat memberikan putusan secara cepat untuk menghasilkan solusi terbaik bagi nasabah, perusahaan maupun industri asuransi jiwa.

"Penyelesaian melalui LAPS SJK tidak akan dikenakan biaya. Proses tersebut dilakukan secara offline (tatap muka) di kantor regional OJK sesuai dengan domisili nasabah yang mengajukan keluhan. Sehingga nasabah tersebut tidak perlu melakukan penyelesaian di kantor pusat LAPS SJK di Jakarta," terang Rudy.

Tahapan penyelesaian masalah di halaman berikutnya. Langsung klik




(fhs/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork