Bappebti Minta Artis yang Punya Token Kripto Segera Didaftarkan, Sindir Siapa?

Bappebti Minta Artis yang Punya Token Kripto Segera Didaftarkan, Sindir Siapa?

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 12 Feb 2022 11:45 WIB
People pass their time at a cafe which has dozens of screens showing the latest trends and prices on various cryptocurrencies for their crypto investors customers in Nakhon Ratchasima, Thailand January 21, 2022. Picture taken January 21, 2022. REUTERS/Soe Zeya Tun
Foto: REUTERS/SOE ZEYA TUN
Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta para artis atau publik figur yang memiliki token kripto bisa segera didaftarkan ke Bappebti. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya.

"Sama tanggapannya nanti mohon agar segera berkoordinasi dan didaftarkan juga. Siapkan lah dokumennya sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," katanya kepada awak media di Kantor Bappebti, Jumat (11/2/2022) kemarin.

Proses pendaftaran dan perizinan token kripto disebut harus memenuhi Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Dalam peraturan itu ada sekitar 30 kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya harus memiliki proses bisnis pengembangan yang jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kami tinggal melihat dokumen-dokumen pendukungnya. Kalau dokumen pendukungnya lebih cepat, maka prosesnya lebih cepat juga diproses. Untuk dokumennya apa saja, itu ada di Peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020. Ada 30 kriteria, itu nanti bentuknya dalam dokumen," jelasnya.

Keterangan itu menjawab ada artisnya yang juga memiliki token kripto selain Anang Hermansyah. Misalnya, Indra Kenz yang memiliki kripto bernama Crypto Botxcoint.

ADVERTISEMENT

Kemudian, ada juga Raffi Ahmad yang memiliki token kripto bernama VCG. Dari beberapa sumber, token ini digunakan di VCGamer sebuah marketplace untuk mata uang dalam game. Marketplace kripto disebut didanai oleh Beenext dan Rans Ventures sebuah Venture Capital milik Raffi dan Nagita Slavina.

Saat dicek di daftar 229 token kripto yang boleh dijual oleh Bappebti, token besutan Indra Kenz dan juga yang didanai Raffi Ahmad belum terdaftar di Bappebti.

(fdl/fdl)

Hide Ads