"Intinya di Twitter kemarin istilahnya kita kan ada berbagai admin yang melaksanakan. Mungkin admin ini melihatnya dalam hal ini dari sisi ASIX ini belum didaftarkan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya.
Ia menegaskan bahwa ASIX Token tidak dilarang tetapi dalam proses izin untuk bisa diperdagangkan di Indonesia khususnya di Bappebti.
"Kami meluruskan hal kemarin terjadi kesalahapahaman terkait pemberitaan. Prinsipnya ASIX itu tidak dilarang masih dalam proses untuk penjualan untuk itu dalam hal ini ada itikad baik mas Anang dan mbak Ashanty nantinya (ASIX) akan didaftarkan kepada kami," lanjutnya.
Untuk proses pendaftaran dan perizinan tentu harus memenuhi Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Dalam peraturan itu ada sekitar 30 kriteria yang harus dipenuhi, khususnya proses bisnis pengembangan.
"Prosesnya bisa cepat dengan dokumen pendukung lebih cepat. Dokumennya ada di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 ada 30 kriteria. Yang pasti bisnis pengembangan ke depan. Itu nanti bentuknya dalam dokumen," jelasnya.
Sebagai informasi, Bappebti sebelumnya menyatakan token besutan Anang Hermansyah ASIX dilarang. Hal itu disampaikan karena token itu dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).
Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020
(zlf/zlf)