Kalangan pekerja atau buruh menolak manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Polemik serupa sebenarnya sudah pernah terjadi pada tahun 2015 atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Kemudian aturan tersebut dicabut karena diprotes. Seperti apa kejadiannya?
PP 46/2015 ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015 dan berlaku 1 Juli 2015. Sama seperti Permenaker 2/2022, PP tersebut juga mensyaratkan pencairan JHT secara penuh baru bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap," bunyi pasal 22 ayat 1 aturan tersebut dikutip detikcom, Sabtu (12/2/2022).
Dijelaskan pada ayat 4, dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.
"Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun," bunyi ayat 5.
Pengambilan manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat 5 hanya dapat dilakukan untuk 1 kali selama menjadi peserta.
Tentu saja PP 46/2015 menuai pro dan kontra dari berbagai lapisan masyarakat yang tergabung sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Sebab lazimnya, begitu seseorang berhenti kerja bisa mendapatkan haknya.
Sama seperti yang terjadi saat ini, kala itu juga muncul petisi online di change.org. Gilang Mahardika menggulirkan petisi untuk membatalkan kebijakan tersebut. Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Ketenagakerjaan yang saat itu dijabat oleh Hanif Dhakiri.
Ribuan buruh pun ikut turun ke jalan, melakukan demo menolak berlakunya PP tersebut. Sebab, sebelumnya JHT bisa dicairkan penuh setelah masa kepesertaan mencapai 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan.
Jokowi panggil Menaker. Cek halaman berikutnya.
Simak Video 'Simak! Aturan Baru Jamsostek, Bisa Cair 100% di Usia 56 Tahun-Meninggal':