Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan itu manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.
Peraturan Menteri ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Seperti apa perbedaan aturan yang baru dan lama?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Lama
Dalam Permenaker 19/2015, disebutkan dalam pasal 3 ayat 1 bahwa manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun.
"Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, bunyi pasal 3 ayat 2 dikutip detikcom, Sabtu (12/2/2022).
Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Artinya, berdasarkan Permenaker 19/2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus menunggu mencapai usia tertentu untuk dapat mencairkan JHT.
Ketentuan JHT di aturan baru cek halaman berikutnya.
Simak Video 'Simak! Aturan Baru Jamsostek, Bisa Cair 100% di Usia 56 Tahun-Meninggal':