Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.
Regulasi ini memungkinkan jangka waktu Pembayaran Jual Beli Listrik (PJBL) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) hingga 30 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1 Permen ESDM Nomor 5/2024.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menjelaskan, masa kontrak PJBL bahkan dapat diperpanjang lebih dari 30 tahun dengan tarif yang berlaku akan berubah dalam beberapa tahapan atau staging.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia juga mengatakan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik juga tetap berlaku pada kebijakan jangka waktu pembayaran listrik.
"Bisa diperpanjang dan harganya staging ya, harganya staging dan juga sesuai Perpres. Jadi Perpres 112 masih berlaku. Lalu misalnya tambah 10 tahun, kontrak yang 30 tahun tadi kan ada stagingnya, kalau ada perpanjangan, bisa dilakukan," kata Eniya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Sementara mekanisme pembayaran menggunakan mata uang tertentu, Eniya mengatakan hal tersebut akan diatur sesuai kesepakatan PT PLN (Persero). Begitu juga dengan perpanjangan jangka waktu PJBL, Eniya mengatakan harus sesuai perundangan.
"Ini sesuai kesepakatan saja. Diperpanjang sesuai kesepakatan dan sesuai peraturan perundangan," ungkapnya.
Mengacu pada Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 5, memuat aturan baru PJBL. Dalam aturan tersebut diatur masa waktu PBJL paling lama 30 tahun, berikut rinciannya:
(1) PJBL dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak terlaksananya COD dan dapat diperpanjang tanpa memperhitungkan biaya investasi awal.
(2) Jangka waktu PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh PT PLN (Persero) dengan mempertimbangkan tingkat keekonomian proyek dan jenis pembangkit tenaga listrik yang digunakan.
(3) Dalam hal PJBL diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual tenaga listrik untuk perpanjangan jangka waktu PJBL mengacu pada harga patokan tertinggi setelah tahun ke-10 (sepuluh) (staging 2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat juga video: Inisiatif PLN Menuju Energi Bersih: Dekarbonisasi, Penguatan EBT, dan Smart Grid