Hasil Polling: Banyak yang Tolak JHT Ditahan Sampai Usia 56 Tahun

Hasil Polling: Banyak yang Tolak JHT Ditahan Sampai Usia 56 Tahun

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 13 Feb 2022 15:09 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Mayoritas masyarakat tak setuju apabila dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan 100% saat usia peserta mencapai 56 tahun. Hal ini sesuai dengan hasil poling yang dilakukan pada pembaca detikcom.

Dalam aturan baru yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan, JHT mulai Mei 2022 tak bisa dicairkan sepenuhnya sebelum pekerja menginjak umur 56 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain. Namun syarat pencairannya peserta harus terdaftar dan menjadi anggota aktif JHT selama 10 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, bagi yang mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia JHT bisa langsung dicairkan tanpa perlu menunggu 56 tahun. Bagi peserta yang meninggal dunia, saldo JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya.

Banyak masyarakat tidak setuju dengan aturan baru ini. Dalam poling yang dilakukan detikcom selama 24 jam ada 580 orang tidak setuju dengan aturan baru JHT ini, dan hanya asa 41 orang yang setuju.

ADVERTISEMENT

Alasannya beragam, namun paling umum adalah para pembaca menyatakan JHT adalah murni hak pekerja. Bukan lah urusan pemerintah untuk mengatur kapan dan berapa banyak JHT yang mau dicairkan.

"Sangat sangat tidak setuju, karena sejatinya itu tabungan karyawan, bukan dana pemerintah,dan kapan saja karyawan bisa terkena PHK,dan uang tersebut bisa buat modal usaha, tidak menunggu sampai usia 56 tahun," ujar Sujirno.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Menurut Reynold Sprska bisa saja seorang pekerja di PHK atau berhenti bekerja di umur sebelum 56 tahun. Nah, dana JHT menurutnya bisa jadi cadangan untuk kebutuhan dans mendesak, misalnya untuk modal usaha.

"Tidak Setuju, JHT merupakan hak penuh karyawan dan berasal dari Gaji yang dipotong setiap bulan. Bisa saja sebelum usia 56 sudah di PHK atau Mengundurkan diri dan ditengah jalan butuh dana mendesak seperti buat modal usaha untuk berwiraswasta," kata Reynild Sprska.

Di sisi lain, ada juga yang menyoroti soal perbedaan nilai mata uang saat ini dan di masa yang akan datang. Bisa saja saat ini dana JHT yang dicairkan pekerja digunakan untuk investasi dan mendapatkan lebih banyak uang di masa tua. Bisa jadi juga jumlah uang JHT pekerja menjadi tidak ada harganya di masa tuanya.

"Uang itu akan tetap sama nilainya untuk misalnya 20 tahun kedepan,saat ini mungkin saldonya bisa buay invest (nabung emas,atau properti) tapi siapa yg sangka 20 tahun kedepan uang itu hanya bisa buat beli minyak goreng,jelas ini merugikan," kata Adieana.

"Nilai mata uang 5 , 10, 15 tahun lagi tidak sama, ditambah lagi nilai inflasi.. Kecuali pemerintah membuat aturan adanya penambahan persentase tiap tahun dr uang dibterima sekarang," ujar Juwono Eko Widjojo.

Selain yang tidak setuju, sebagian kecil masyarakat nyatanya ada yang setuju bila JHT baru bisa dicairkan di hari tua. Izzul Hidayat menyatakan JHT harus sesuai dengan fungsinya yaitu menjamin kehidupan di hari tua bagi pekerja.

Bila korban PHK atau yang berhenti bekerja mau cari modal usaha jangan pakai JHT menurutnya, masih ada besaran uang pesangon atau mentok-mentok pakai tabungan sendiri.

"Setuju.. karena sesuai namanya, untuk menjamin hari tua pekerja. kalo untuk abis kontrak atau PHK, itu namanya pesangon... bisa lah untuk modal usaha.. atau nabung sendiri tiap bulan untuk jaga2, bisa kan," kata Izzul Hidayat.

Ada juga yang setuju karena melihat pemerintah akan merilis program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Fungsi JHT biarkan untuk jaminan hari tua, namun jaminan modal bila kehilangan pekerjaan bisa diambil dari JKP.

"Dengan adanya JKP sesuai uu ciptakerja yg berlaku 2022, maka fungsi JHT dikembalikan sesuai namanya, dibayar saat hari tua. 56 tahun. Kena PHK atau resign cukup diberikan JKP," kata Norev BBS.


Hide Ads