Jakarta -
Aturan baru tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bikin heboh. Dalam aturan baru ini, manfaat JHT baru bisa dinikmati dan dicairkan pekerja di umur 56 tahun secara 100%.
Dalam aturan baru yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan, JHT mulai Mei 2022 tak bisa dicairkan sepenuhnya sebelum pekerja menginjak umur 56 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Lalu apabila dana pekerja mengendap hingga umurnya 56 tahun, apa yang akan dilakukan pemerintah pada dana tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menjelaskan bahwa akun JHT adalah akun pribadi setiap pekerja. Oleh karena itu, iurannya tidak bisa diusik maupun diutak-atik oleh pemerintah dan pemerintah juga tidak bisa mengakses akun tersebut karena sifatnya individu.
"Jadi kalau ada tuduhan bahwa itu digunakan, nggak mungkin karena akunnya itu sudah milik pribadi per pribadi yang hanya bisa dicek oleh si pemegang akun itu. Privasi dan secrecy-nya (kerahasiaannya) itu betul-betul hanya pemilik akun itu. Jadi nggak usah khawatir bahwa ini nanti mau dipakai," tutur Dita kepada detikcom, pekan kemarin.
Banyak juga warganet yang berspekulasi bahwa pemerintah ingin menggunakan dana JHT untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Dita menepis tudingan-tudingan tersebut.
Dia memastikan dana JHT milik pekerja tidak bisa dipinjam oleh pemerintah untuk menangani COVID-19, pembangunan IKN, atau hal lainnya.
"Ada yang bilang dipakai buat COVID, terus IKN/ibu kota baru, nggak mungkin, nggak bisa akses pemerintah," tegas Dita.
Dita menjamin dana JHT tidak akan menguap dan menghilang. Masyarakat pun bisa terus melakukan pengecekan melalui aplikasi Jamsostek Mobile.
Lanjut ke halaman berikutnya
"Masyarakat bisa langsung mengecek keberadaan uangnya melalui Jamsostek Mobile. Jadi mereka bisa cek terus, jadi nggak mungkin menguap misalnya, bahkan jika masyarakat lupa mengklaim pun itu uangnya nggak hilang, anytime mereka klaim itu tetap ada," jelas Dita.
Dana yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek memang bisa diinvestasikan oleh lembaga tersebut, baik di surat utang, saham, reksa dana, deposito maupun investasi langsung. Tapi dia pastikan itu dikelola secara hati-hati.
"Uang di BPJS itu sudah diatur ketat pengembangannya, pengembangan uang di BPJS itu rata-rata sangat konservatif karena tidak bisa sebebas misalnya uang di perbankan umum ya," kata Dita.
Seperti diketahui dengan aturan baru, pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Namun peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain. Syarat pencairannya peserta harus terdaftar dan menjadi anggota aktif JHT selama 10 tahun.
Sementara itu, bagi yang mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia JHT bisa langsung dicairkan tanpa perlu menunggu 56 tahun. Bagi peserta yang meninggal dunia, saldo JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya.
Banyak masyarakat tidak setuju dengan aturan baru ini. Dalam poling yang dilakukan detikcom, selama 24 jam ada 580 orang masyarakat tidak setuju dengan aturan baru JHT ini, dan hanya ada 41 orang yang setuju.
Lanjut ke halaman berikutnya
Alasannya beragam, ada yang bilang JHT adalah hak pekerja bukan untuk diatur pemerintah, ada juga yang bilang JHT merupakan uang cadangan untuk usaha bila terkena PHK. Ada pula yang takut nilai JHT-nya jadi menyusut bila baru bisa diambil saat usia tua.
Menurut Reynold Sprska bisa saja seorang pekerja di PHK atau berhenti bekerja di umur sebelum 56 tahun. Nah, dana JHT menurutnya bisa jadi cadangan untuk kebutuhan dana mendesak, misalnya untuk modal usaha.
"Tidak Setuju, JHT merupakan hak penuh karyawan dan berasal dari Gaji yang dipotong setiap bulan. Bisa saja sebelum usia 56 sudah di PHK atau Mengundurkan diri dan di tengah jalan butuh dana mendesak seperti buat modal usaha untuk berwiraswasta," kata Reynild Sprska.
Di sisi lain, ada juga yang menyoroti soal perbedaan nilai mata uang saat ini dan di masa yang akan datang. Bisa saja saat ini dana JHT yang dicairkan pekerja digunakan untuk investasi dan mendapatkan lebih banyak uang di masa tua. Bisa jadi juga jumlah uang JHT pekerja menjadi tidak ada harganya di masa tuanya.
"Uang itu akan tetap sama nilainya untuk misalnya 20 tahun kedepan,saat ini mungkin saldonya bisa buay invest (nabung emas,atau properti) tapi siapa yg sangka 20 tahun ke depan uang itu hanya bisa buat beli minyak goreng,jelas ini merugikan," kata Adieana.
"Nilai mata uang 5 , 10, 15 tahun lagi tidak sama, ditambah lagi nilai inflasi.. Kecuali pemerintah membuat aturan adanya penambahan persentase tiap tahun dr uang dibterima sekarang," ujar Juwono Eko Widjojo.
Selain yang tidak setuju, sebagian kecil masyarakat nyatanya ada yang setuju bila JHT baru bisa dicairkan di hari tua. Izzul Hidayat menyatakan JHT harus sesuai dengan fungsinya yaitu menjamin kehidupan di hari tua bagi pekerja.
Bila korban PHK atau yang berhenti bekerja mau cari modal usaha jangan pakai JHT menurutnya, masih ada besaran uang pesangon atau mentok-mentok pakai tabungan sendiri.
"Setuju.. karena sesuai namanya, untuk menjamin hari tua pekerja. kalo untuk abis kontrak atau PHK, itu namanya pesangon... bisa lah untuk modal usaha.. atau nabung sendiri tiap bulan untuk jaga2, bisa kan," kata Izzul Hidayat.
Ada juga yang setuju karena melihat pemerintah akan merilis program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Fungsi JHT biarkan untuk jaminan hari tua, namun jaminan modal bila kehilangan pekerjaan bisa diambil dari JKP.
"Dengan adanya JKP sesuai uu ciptakerja yg berlaku 2022, maka fungsi JHT dikembalikan sesuai namanya, dibayar saat hari tua. 56 tahun. Kena PHK atau resign cukup diberikan JKP," kata Norev BBS.
Simak Video "Ma'ruf: Jamsostek Juga Penting Diberikan ke Petani, Marbot, PKL"
[Gambas:Video 20detik]