Lika Liku Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Lika Liku Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 14 Feb 2022 06:30 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock

"Masyarakat bisa langsung mengecek keberadaan uangnya melalui Jamsostek Mobile. Jadi mereka bisa cek terus, jadi nggak mungkin menguap misalnya, bahkan jika masyarakat lupa mengklaim pun itu uangnya nggak hilang, anytime mereka klaim itu tetap ada," jelas Dita.

Dana yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek memang bisa diinvestasikan oleh lembaga tersebut, baik di surat utang, saham, reksa dana, deposito maupun investasi langsung. Tapi dia pastikan itu dikelola secara hati-hati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang di BPJS itu sudah diatur ketat pengembangannya, pengembangan uang di BPJS itu rata-rata sangat konservatif karena tidak bisa sebebas misalnya uang di perbankan umum ya," kata Dita.

Seperti diketahui dengan aturan baru, pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Namun peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain. Syarat pencairannya peserta harus terdaftar dan menjadi anggota aktif JHT selama 10 tahun.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, bagi yang mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia JHT bisa langsung dicairkan tanpa perlu menunggu 56 tahun. Bagi peserta yang meninggal dunia, saldo JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya.

Banyak masyarakat tidak setuju dengan aturan baru ini. Dalam poling yang dilakukan detikcom, selama 24 jam ada 580 orang masyarakat tidak setuju dengan aturan baru JHT ini, dan hanya ada 41 orang yang setuju.

Lanjut ke halaman berikutnya



Simak Video "Ma'ruf: Jamsostek Juga Penting Diberikan ke Petani, Marbot, PKL"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads