Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin merupakan kewajiban bagi para peserta. Karenanya ada baiknya bila masyarakat mengetahui besaran yang perlu dibayarkan.
Perlu diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki beberapa jenis program yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti program Jaminan Hari Tua (JHT), program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan masih banyak lagi.
Lalu berapa kira-kira besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, perhitungan jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan dibagi berdasarkan sejumlah golongan dan program layanan yang diambil.
Perlu untuk diketahui, pekerja kantoran atau pegawai yang menerima upah bulanan, maka mereka akan masuk golongan penerima upah (PU). Karena itu, berikut daftar besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah (PU):
A. Jaminan Kecelakaan kerja
- Tingkat risiko sangat rendah : 0,24 dari upah sebulan
- Tingkat risiko rendah : 0,54% dari Upah sebulan
- Tingkat risiko sedang : 0,89% dari Upah sebulan
- Tingkat risiko tinggi : 1,27% dari Upah sebulan
- Tingkat risiko sangat tinggi : 1,74% dari Upah sebulan.
C. Jaminan Hari Tua
5,7% dari upah per bulan dengan pembagian pemberi kerja 3,7% dari upah sebulan dan pekerja 2% dari upah sebulanB. Jaminan Kematian : 0,3% dari Upah sebulan
D. Jaminan Pensiun
3% dari upah per bulan dengan pembagian pemberi kerja 2% dari upah sebulan dan pekerja 1% dari Upah sebulan
Sedangkan bagi mereka para pekerja yang tidak menerima upah bulanan seperti wirausaha, freelancer dan pekerja paruh waktu, maka mereka akan masuk golongan bukan penerima upah (BPU). Berikut daftar besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk bukan penerima upah (BPU):
A. Jaminan Kecelakaan Kerja
1% dari dasar penetapan manfaat JHT (jaminan hari tua)
B. Jaminan Kematian
besar perhitungan iuran senilai Rp 6.800
C. Jaminan Hari Tua
2% dari perhitungan dasar penghasilan penetapan manfaat JHT (Jaminan Hari Tua)
Demikian daftar besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja. Jangan sampai telat bayar ya!