Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui peraturan baru Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan baru terkait JHT di BPJS Ketenagakerjaan, JHT bisa cair secara penuh pada saat usia 56 tahun. Hal itu sekaligus menjawab pernyataan buruh bahwa Menaker melawan Jokowi atas terbitnya aturan baru JHT tersebut yang sedang ditolak habis-habisan oleh buruh.
"Kalau Permenaker 2/2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi, pasti kantor Setkab dan kantor Kemenkumham tidak menyetujui terbitnya ini," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri di kantor Kemnaker, Rabu (16/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPR RI Puan Maharani menganggap pemerintah perlu meninjau ulang terkait pencairan JHT yang dinilai tidak sensitif dengan kondisi masyarakat saat ini.
"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena asalnya dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," ujar Puan dalam keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).
Puan menilai Permenaker baru itu memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun, apalagi di tengah pandemi ini melihat banyak pekerja yang dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya.
Selain itu, puan juga meminta agar Permenaker baru perlu ditinjau kembali, dan mengingatkan pada pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait untuk membahas persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.
Bagaimana jejak awal mula Jamsostek hingga JHT BPJS itu sendiri?
Dibuat Pada Era Megawati
Sejarah awal JHT sendiri dibuat pada era kepemimpinan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Aturan JHT BPJS di Indonesia dulunya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dalam UU tersebut, memuat penyelenggaraan jaminan sosial secara menyeluruh dengan mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi masyarakat.
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, alur penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, bertujuan memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian arus penerimaan penghasilan keluarga. Hal itu dilakukan sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang akibat risiko sosial.
Perkembangan Era Presiden SBY hingga Jokowi
Seiring berjalannya waktu, aturan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya UU BPJS No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Selanjutnya, di tahun 2014 PT Jamsostek berubah menjadi Badan Hukum Publik (Persero) yang bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja seperti, JKK,JKM, dan JHT.
Pada 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan menjalankan 1 program baru, yaitu Jaminan Pensiunan.
Demikian jejak JHT yang mulanya bernama Jamsostek hingga kini menjadi kontroversi hingga terkait peraturan baru pencairannya.
Lihat juga Video: Sejumlah Tuntutan Buruh soal Aturan Baru JHT