Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan jika pada prinsipnya semua peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri masih bisa melakukan klaim atau mengambil uang jaminan tersebut.
"Untuk peserta yang usia pensiunnya di bawah 56 tahun maka sebagian manfaat JHT nya tetap dapat diklaim syaratnya punya masa kepesertaan minimal 10 tahun," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida mengungkapkan maksimal uang yang bisa diklaim adalah 30% untuk uang muka kepemilikan rumah (KPR) atau maksimal 10% untuk keperluan lain dalam bentuk uang tunai.
Dia mengungkapkan dirinya telah mendengarkan dengan seksama terkait seluruh respon dari berbagai pihak. Terutama teman-teman pekerja, buruh maupun serikat.
(kil/ara)