Perusahaan keuangan seperti perbankan didorong melakukan pembiayaan ramah lingkungan. Seperti penerbitan surat utang untuk proyek-proyek hijau atau yang ramah lingkungan.
Direktur Treasury & International Banking Bank Mandiri Panji Irawan mengungkapkan jika penerbitan surat utang berkelanjutan akan memberikan keuntungan untuk perusahaan.
Dia menyebutkan, penerbitan surat utang berkelanjutan ini bisa menarik minat investor yang peduli lingkungan untuk berinvestasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi saat ini dunia sedang memerangi perubahan iklim. Dengan instrumen yang berkelanjutan ini bisa menciptakan branding yang baik bagi perusahaan yang menerbitkan.
"COP26 dan Indonesia berkomitmen untuk menuju net zero karbon pada 2060. Lalu investor juga fokus pada pembiayaan berkelanjutan ini," kata dia dalam acara seminar, Jumat (18/2/2022).
Panji menyebutkan memang ada tantangan ketika menerbitkan surat utang hijau ini. Seperti kebijakan dari regulator, biaya sampai instrumen yang dibutuhkan.
"Permintaan masih rendah dan return juga masih rendah dibanding surat utang konvensional," jelas dia.
Dia menjelaskan Bank Mandiri pertama kali menyiapkan diri untuk menerbitkan surat utang berkelanjutan sejak 2019. Kemudian pada 2020 mulai merencanakan penerbitan.
Pada 2021 rencana penerbitan ini direview oleh advisor yakni HSBC dan melakukan kesepakatan dengan beberapa pihak terkait.
"Kami menerbitkan sustainability bond sebesar US$ 300 miliar pada April 2021," jelas Panji.
Panji menjelaskan Indonesia sendiri sudah menerapkan Sustainable Finance sejak 2012 yang saat itu menjadi pendiri dan anggota Sustainable Banking Network (SNBI) IFC World Bank. Kemudian pada 2013 OJK mempersiapkan roadmap keuangan berkelanjutan.
Lalu pada 2014 roadmap keuangan berkelanjtuan tahap I periode 2015-2019. Mengikuti Paris Agreement on Climate change 2015-2030 dan SDGs 2015-2030.
Kemudian pada 2016 mengikuti sustainable finance award dan pilot project the first movers on sustainable banking.
Pada 2017 diterbitkan POJK 51/2017 tentang keuangan berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan POJK 60/2017 tentang green bond.
Memasuki 2018 persiapan roadmap keuangan berkelanjutan tahap II serta implementasi POJK 51/2017 bagi bank.
Selanjutnya 2019 terbit pedoman teknis POJK 51/2027 dan terbentuk inisiatif keuangan berkelanjutan. Terakhir 2021 terbit roadmap keuangan berkelanjutan tahap II dan penerbitan Green Taxonomy.
(kil/eds)