Dalam UU tersebut, memuat penyelenggaraan jaminan sosial secara menyeluruh dengan mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi masyarakat.
Nah seiring berjalannya waktu, aturan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya UU BPJS No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, di tahun 2014 PT Jamsostek berubah menjadi Badan Hukum Publik (Persero) yang bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja seperti, JKK,JKM, dan JHT.
Pada 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan menjalankan 1 program baru, yaitu Jaminan Pensiunan. Demikian jejak JHT yang mulanya bernama Jamsostek hingga kini menjadi kontroversi hingga terkait peraturan baru pencairannya.
(hal/zlf)