Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sedang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu dilakukan setelah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun mewanti-wanti beberapa hal terkait aturan yang sedang direvisi tersebut.
Berikut 3 faktanya:
1. Cabut Aturan JHT Cair 56 Tahun
Permintaan revisi yang dimaksud Jokowi, kata Said, adalah cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dengan demikian aturan tentang JHT kembali mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pekerja kena PHK bisa langsung mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendesak Menteri Perekonomian dan Menaker jangan main akal-akalan lagi terhadap kata-kata revisi, yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2/2022).
Menaker diminta cukup mengeluarkan aturan baru yang menyatakan dua hal. Pertama, menyatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 secara keseluruhan tidak berlaku dan menyatakan berlakunya kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Sudah, cukup sampai situ. Kami terus terang agak khawatir dengan cara Menaker dan Menko Perekonomian yang terus bertahan dengan sikapnya, yang menurut kami kebijakannya melawan kebijakan presiden. Ini benar-benar harus kita waspadai," imbuhnya.
Buruh beri waktu seminggu buat revisi aturan JHT. Cek halaman berikutnya.