Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Apakah artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun?
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah Permenaker 19/2015 masih berlaku. Sebab aturan baru dalam Permenaker 2/2022 baru berlaku efektif pada 4 Mei 2022.
"Bahwa kita tahu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini belum berlaku efektif karena akan berlaku di bulan Mei, 4 Mei tepatnya sehingga Permenaker 19 Tahun 2015 saat ini masih berlaku. Dengan demikian pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri," katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (2/3/2022).
Sambil menunggu Permenaker 2/2022 berlaku pada 4 Mei, Kemnaker sedang merevisi aturan baru tentang JHT tersebut, dengan mendengarkan masukan dari para pekerja, pakar, pengamat, serta kementerian/lembaga terkait.
Jadi, sejauh ini belum ada keputusan untuk membatalkan Permenaker 2/2022, yang ada adalah merevisinya dengan menyerap aspirasi buruh dan para pihak terkait lainnya.
"Soal pembatalan Permenaker 2 belum kita statement, Permenaker 2 tahun 2022 masih dalam proses revisi. Nanti konteks dalam revisinya mungkin hal-hal yang substansial itu juga memperhatikan Permenaker 19, itu lain beda. Ini kita cuma bicara padahal dalam konteks ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan bicaranya bahwa Permenaker 19 Tahun 2015 itu tetap berlaku maksudnya," tutur Chairul.
Mengenai apakah setelah Permenaker 2/2022 direvisi maka pekerja bisa mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun, dia belum bisa memastikan hal tersebut.
"Apa-apa saja poin yang sedang direvisi? semua hal yang dalam kaitan Permenaker 2 sehingga sabar saja. Tenang saja Ibu Menaker tetap dengan jajarannya yang diperintahkan oleh Bu Menteri bahwa semua tim yang ada di bawah Menaker bekerja keras secara masif dan secepat mungkin untuk menyelesaikan revisi ini," tambahnya.
(toy/dna)