Syarat Pencairan JHT Balik ke Aturan Lama, Beneran Nih?

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 03 Mar 2022 06:00 WIB
Ilustrasi/Foto: detikcom
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui keterangan tertulisnya menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan seperti aturan lama, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Di dalam aturan yang lama, JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun. Beda dengan aturan yang baru, Permenaker 2/2022 yang mensyaratkan JHT baru bisa cair setelah berusia 56 tahun

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Ida.

Kemnaker saat ini aktif menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait JHT. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi. Pihaknya secara intensif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Perlu diketahui bahwa Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif. Jadi, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" terang Ida.

Apa saja aturan JHT yang direvisi? Berlanjut ke halaman berikutnya.




(toy/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork