Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui keterangan tertulisnya menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan seperti aturan lama, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Di dalam aturan yang lama, JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun. Beda dengan aturan yang baru, Permenaker 2/2022 yang mensyaratkan JHT baru bisa cair setelah berusia 56 tahun
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Ida.
Kemnaker saat ini aktif menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait JHT. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi. Pihaknya secara intensif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Perlu diketahui bahwa Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif. Jadi, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" terang Ida.
Apa saja aturan JHT yang direvisi? Berlanjut ke halaman berikutnya.
"Apa-apa saja poin yang sedang direvisi? Semua hal yang dalam kaitan Permenaker 2 sehingga sabar saja. Tenang saja Ibu Menaker tetap dengan jajarannya yang diperintahkan oleh Bu Menteri bahwa semua tim yang ada di bawah Menaker bekerja keras secara masif dan secepat mungkin untuk menyelesaikan revisi ini," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap
Dia menjelaskan sejauh ini juga tidak ada rencana untuk membatalkan Permenaker 2/2022. Mengenai revisi Permenaker 2/2022 menjadi seperti Permenaker 19/2015, menurutnya beda cerita.
"Soal pembatalan Permenaker 2 belum kita statement, Permenaker 2 tahun 2022 masih dalam proses revisi. Nanti konteks dalam revisinya mungkin hal-hal yang substansial itu juga memperhatikan Permenaker 19, itu lain beda," tutur Chairul.