Jakarta -
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.
Namun, di sisi lain, dia juga mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" kata Ida dalam keterangan resminya, Rabu (2/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menjelaskan pernyataan Menaker. Dia mengatakan yang dimaksud pernyataan itu adalah saat ini Permenaker 19 tahun 2015 memang masih berlaku. Pasalnya aturan baru dalam Permenaker 2/2022 baru berlaku efektif pada 4 Mei 2022.
"Bahwa kita tahu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini belum berlaku efektif karena akan berlaku di bulan Mei, 4 Mei tepatnya sehingga Permenaker 19 Tahun 2015 saat ini masih berlaku. Dengan demikian pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri," katanya saat dihubungi detikcom.
Sambil menunggu Permenaker 2/2022 berlaku pada 4 Mei, Kemnaker sedang merevisi aturan baru tentang JHT tersebut, dengan mendengarkan masukan dari para pekerja, pakar, pengamat, serta kementerian/lembaga terkait.
Jadi, sejauh ini belum ada keputusan untuk membatalkan Permenaker 2/2022, yang ada adalah merevisinya dengan menyerap aspirasi buruh dan para pihak terkait lainnya.
Kalangan buruh malah curiga dengan pernyataan Ida Fauziyah soal aturan pencairan JHT kembali ke aturan lama.
Apa katanya? Berlanjut ke halaman berikutnya.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, sebuah keputusan seharusnya dilandasi instrumen hukum. Kalau cuma berupa pernyataan lisan saja, keputusan yang diambil menteri itu masih bisa diragukan.
"Harusnya keputusan itu dituangkan ke Permenaker atau instrumen hukum lainnya, nggak bisa cuma lisan gitu doang kan," ungkap Said Iqbal kepada detikcom.
Yang membuat buruh ragu adalah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak dicabut meskipun Ida menyebutkan skema JHT akan kembali ke aturan lama. Artinya masih ada kesempatan aturan itu untuk diberlakukan. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mensyaratkan JHT baru bisa dicairkan penuh di usia 56 tahun.
"Ini memang kata bersayap, menyatakan aturan lama tetap berlaku, tapi aturan baru nggak dicabut dan masih mau direvisi, ini kayaknya akal-akalan Menaker aja dengan kata-kata bersayap. Bagi KSPI kami tak percaya, kami menduga ada akal-akalan saja sebelum keluarnya aturan baru yang menyatakan semua kembali ke Permenaker 19 Tahun 2015," papar Said Iqbal.
"Tidak bisa dipegang omongannya Menaker itu," tegasnya.
Said Iqbal menduga, Ida sengaja mengeluarkan pernyataan soal JHT ini karena ingin menenangkan para buruh saja. "Ini tuh cocoknya bahasanya gini, Menaker sedang mencoba meredam gejolak di kalangan buruh terkait dengan JHT," ungkapnya.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban juga mengungkapkan hal yang sama. Dia bilang kalau memang mau kembali ke aturan lama, seharusnya tak perlu ada pernyataan untuk merevisi aturan yang baru. Cukup bilang, aturan lama kembali digunakan, aturan baru dicabut.
"Jadi kalau benar dikembalikan ke Permen 19, tinggal bilang saja dikembalikan, pernyataan revisi itu tidak perlu ada. Kalau dia bilang masih mau revisi kan artinya aturan baru ini ada direvisi dan akan berlaku lagi, artinya tidak dikembalikan dong ke Permen 19," ungkap Elly kepada detikcom.
Menurut para buruh apabila memang mau kembali ke aturan lama, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 seharusnya dicabut. Menurut Said Iqbal revisi saja tak cukup bagi buruh, aturan lama harus diberlakukan kembali.
"Jangan banyak akal-akalan lah, sikap kita sih jelas, cuma ada dua yang kami inginkan. Pertama adalah cabut Permenaker 2 2022 dan dinyatakan tidak berlaku lagi, kedua berlakukan kembali Permenaker Nomor 19 2015 yang isinya JHT bisa dicairkan saat PHK atau paling lambat satu bulan," ungkap Said Iqbal kepada detikcom.
Iqbal mengaku seluruh konfederasi buruh baru-baru ini sudah diundang oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk diajak bicara soal revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Namun pihaknya menolak untuk ikut serta.
Alasannya, tidak ada draft revisi yang diajukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk bisa dipelajari dan diberi masukan. Di sisi lain, pihaknya pun menolak aturan baru JHT direvisi, namun aturan harus dicabut dan dikembalikan ke aturan JHT yang lama.
Pihaknya juga enggan hadir karena dari pemerintah akan menyatakan kehadiran adalah bentuk persetujuan. Padahal, pihaknya belum tentu setuju dengan keputusan pemerintah.
"Kami menolak datang, kami khawatir dengan yang lalu-lalu, kayak waktu Omnibus Law tuh, bahwa kehadiran dianggap persetujuan dan disebut sudah diajak bicara, ini akal-akalan aja," ungkap Said Iqbal.