Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, masih dalam proses revisi. Apakah syarat JHT baru bisa cair setelah peserta berusia 56 tahun bakal dihilangkan?
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan bahwa Menaker Ida Fauziyah sudah menegaskan bahwa aturan pencairan JHT kembali kepada substansi yang ada di Permenaker 19 Tahun 2015, bahkan dipermudah.
"Substansi Permenaker 19 kan tidak membahasa (syarat) 56 (tahun)," katanya kepada detikcom baru-baru ini, dikutip Jumat (11/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi jika substansinya kembali seperti Permenaker 19/2015 maka Pasal 3 dan 4 dalam Permenaker 2/2022 yang mengatur syarat 56 tahun, ditiadakan.
"Artinya substansi yang sebenarnya itu usia 56 berarti kan tidak ada di situ Pasal 3 dan 4. Artinya jelas di sini, itu saja masih di permudah lagi atau lebih memastikan sesuai arahan Presiden, aturan ini akan lebih mempermudah daripada itu," jelasnya.
Baca juga: Catat! Ini Syarat Korban PHK Bisa Ikut JKP |
Targetnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyelesaikan revisi pada Maret ini, atau selambat-lambatnya April. Chairul menjelaskan revisi Permenaker 2/2022 sudah memasuki tahap finalisasi penyerapan aspirasi, dan menampung masukan dan pendapat dari berbagai pihak terkait, termasuk di dalamnya adalah unsur pekerja.
Dalam waktu dekat juga dilakukan dialog Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, yang di dalamnya ada unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha, dan juga melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Lanjut Chairul, hal-hal yang didialogkan meliputi substansi Permenaker 2/2022, legalitasnya maupun administrasi ketatanegaraannya. Dia menjelaskan produk hukum ini harus dikomunikasikan secara komprehensif agar hasil revisinya sesuai harapan.
"Menteri-menteri dan jajaran pemerintah khususnya, itu melakukan hal yang terbaik yang semua pihak kita akomodir, dalam konteks regulasi ini atau aturan ini bisa berjalan dengan baik, dan tentunya regulasinya bisa berjalan dengan baik harus melalui tahapan-tahapan yang betul-betul harus kita lalui atau kita lampaui," tambahnya.
(toy/das)