Temui Menaker, Bos Buruh Setuju Soal Revisi Aturan JHT?

Temui Menaker, Bos Buruh Setuju Soal Revisi Aturan JHT?

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 16 Mar 2022 14:44 WIB
Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
Foto: Rifkianto Nugroho

Said pada kesempatan yang sama menjelaskan ada itikad baik dari Menaker karena telah mengundang perwakilan buruh untuk berdialog khususnya terkait pencairan manfaat JHT.

"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih, menunjukkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan tidak anti kritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi. Ini hanya masalah waktu dan nampaknya hari ini adalah waktu yang tepat untuk mengundang kami berdua, Bung Andi dan saya. Ibu Menteri kami ucapkan atas nama buruh terima kasih," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menggarisbawahi apa yang disampaikan Ida, bahwa yang dimaksud revisi JHT dalam Permenaker 2/2022 adalah menyempurnakan apa yang sudah ada di Permenaker 19/2015.

"Dengan demikian tentang mungkin pernah saya katakan akal-akalan atau ada sesuatu yang kurang layak ya maka saya ingin berterima kasih, penjelasan ini menjelaskan kepada saya dan Bung Andi dan seluruh buruh Indonesia, yang dimaksud revisi itu ada dua hal. Satu mengembalikan aturan yang lama Permenaker 19/2015," tutur Said.

ADVERTISEMENT

"Yang kedua Ibu Menteri bahkan menyempurnakan terhadap isi Permenaker 19/2015, yang pertama adalah terkait pekerja kontrak atau PKWT, dan pekerja bukan penerima upah. Itu pun di-cover dalam aturan Permenaker yang nanti akan dibuat. Dengan demikian istilah revisi adalah menyempurnakan dan sudah clear bagi kami serikat buruh, justru ada peningkatan kebaikan," tambahnya.


(toy/dna)

Hide Ads