Menaker Jamin Revisi Aturan JHT Serap Permintaan Buruh

Menaker Jamin Revisi Aturan JHT Serap Permintaan Buruh

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 16 Mar 2022 21:00 WIB
Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Tak cuma itu, pada isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif saat pekerja atau buruh melakukan klaim JHT.

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," kata Ida di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, selama proses revisi berjalan, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku. Proses revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan, yakni diawali dengan serap aspirasi, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L), setelah itu terumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, lalu dilakukan harmonisasi.

"Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menilai positif atas isi revisi Permenaker 2/2022, terlebih terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat pengurusan JHT. Pihaknya menyatakan telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah.

Atas revisi Permenaker 2/2022, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja/buruh.

Hal senada disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal. Dia mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja atau buruh dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.

"Maka saya ingin berterima kasih. Penjelasan (Menaker) ini menjelaskan kepada saya dan Andi (Presiden KSPI), dan buruh Indonesia," tambah Iqbal.

(toy/dna)

Hide Ads