Perkembangan Penanganan perkara Laporan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, TPPU, dan UU Pasar Modal terhadap PT Jouska dalam hal ini Aakar Abyasa Fidzuno sebagai terlapor (Jouska Group) saat ini sudah memasuki penyidikan.
Kuasa Hukum Klien Jouska, Rinto Wardana mengungkapkan jika Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri Nomor: B/145/III/RES.1.11/2022/Dittipideksus tertanggal 4 Maret 2022, diberitahukan bahwa telah dilakukan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada tanggal 2 Maret 2022.
"Berdasarkan informasi terbaru dari Bapak Iptu Ressandro, Aakar Abiyasa Fidzuno saat ini ditahan di Sel Bareskrim Mabes Polri," kata Rinto dalam konferensi pers di Luwih Coffee, Kamis (18/3/2022).
Dia menjelaskan saat ini Aakar Abyasa merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan di sel Bareskrim Mabes Polri dan sewajibnya tidak berada di luar tahanan.
Rinto mengungkapkan untuk langkah berikutnya akan ada 38 korban lagi yang berencana untuk membahas terkait laporan baru. "Perkiraan total kerugian Rp 15 miliar Rp 20 miliar itu dari total laporan yang baru," jelas dia.
Menurut Rinto saat ini pihak kepolisian hanya menyita beberapa unit komputer kantor dan dokumen-dokumen yang ada di kantor Jouska. Hal itu dinilai tak sesuai dengan kerugian yang ditanggung oleh para korban.
Karena itu diharapkan penyidik bisa menyita aset-aset lain dan menelusuri aliran dana dari Aakar ke orang-orang terdekatnya. "Pihak penyidik punya kewenangan untuk meminta PPATK untuk menelusuri aliran dana dari Aakar," jelas dia.
Sebelumnya Borok investasi bodong Jouska terungkap berawal dari keluhan beberapa klien Jouska yang muncul di media sosial. Akun Twitter Alvin atau @yakobus_alvin yang paling getol memposting permasalahan tersebut. Selain mengaku menjadi korban, dia juga membendung keluhan nasabah Jouska lainnya yang kemudian dia posting melalui akunnya.
"Ramenya. Beberapa sudah banyak yang DM dgn kasus serupa. Sy ijin share ya. Kasus ky gni kayak gni saya yakin banyak sekali tapi malas atau gatau gimana melapor. Sy lapor ke @ojkindonesia juga gak ada tanggapan waktu itu," tulisnya dikutip detikcom 22 Juli 2020.
Kebanyakan dari keluhan para nasabah itu sama, Jouska Indonesia memiliki akses untuk mengelola portofolio investasi saham para kliennya. Padahal Jouska Indonesia adalah perencana keuangan yang berlaku hanya memberikan perencanaan keuangan kliennya dan diharamkan mengelola langsung dana kliennya.
(kil/eds)