Bank Indonesia (BI) mengungkapkan jika tahun depan tak akan ada lagi burden sharing atau menanggung beban antara pemerintah dan BI untuk pendanaan APBN.
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan jika skema burden sharing ini hanya berlaku sampai akhir tahun.
"Penegasan kembali, burden sharing itu hanya berlaku sampai dengan akhir tahun ini, sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2020," kata Perry dalam raker dengan Komisi XI DPR, Selasa (22/3/2022).
Dia mengungkapkan pihaknya juga sudah berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait hal tersebut.
Memang selama pandemi ini, BI membantu pemerintah untuk membantu pendanaan APBN dengan skema burden sharing dengan cara membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer.
Sepanjang 2021 BI telah menelan SBN sebesar Rp 358,32 triliun. Angka ini terdiri dari SBN sebesar Rp 143,32 triliun berdasarkan SKB I yang berlaku hingga 31 Desember 2022 serta Rp 215 triliun untuk pembiayaan kesehatan dan kemanusiaan karena COVID-19.
Dalam raker, komisi XI DPR mendukung upaya BI dalam menjaga stabilitas di tengah normalisasi kebijakan moneter di berbagai negara maju yang dilaksanakan melalui fleksibilitas nilai tukar dan penyesuaian yield yang bekerjasama dengan Kemenkeu.
Lalu stabilisasi nilai tukar melalui triple intervention normalisasi kebijakan likuiditas melalui operasi moneter dan kenaikan secara bertahap GWM dengan tetap menjaga kemampuan bank memberikan kredit dan partisipasi pembelian SBN dan koordinasi dengan pemerintah terkait pengendalian inflasi, pembiayaan fiskal serta sektor prioritas.
BI juga memastikan arah kebijakan makropruensial agar dapat mendorong kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha melalui kebijakan makroprudensial yang akomodatif untuk menjaga ketahanan dan meningkatkan inklusi keuangan serta sinergi kebijakan nasional bersama pemerintah.
Simak Video "Bank Indonesia Umumkan BI-Rate Tetap 5,75%"
(kil/zlf)