Nasabah Unit Link Demo Lagi, Prudential Buka Suara

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 22 Mar 2022 22:43 WIB
Foto: Nasabah sebelumnya pernah menginap di kantor Prudential/Sylke Febrina Laucereno
Jakarta -

Kelompok nasabah asuransi menyampaikan keluhan dengan menggelar aksi. Menanggapi hal tersebut Prudential Indonesia telah berupaya untuk menyelesaikan keluhan dari masing-masing individu dalam kelompok tersebut.

Mulai dari penyelesaian perusahaan sampai mediasi yang difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK beserta pakar juga telah menganjurkan kelompok yang melakukan keluhan terhadap produk unit link untuk melanjutkan penyelesaian sengketa ke Lembaga Arbitrase penyelesaian sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), menimbang penyelesaian secara proses internal dispute resolution di perusahaan belum mencapai kesepakatan, dimana hal ini juga telah diatur secara rinci di peraturan OJK.

LAPS SJK merupakan Lembaga independen resmi untuk penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan yang dapat memberikan solusi terbaik bagi para pihak yang bersengketa.

Ketua Badan Mediasi dan Asuransi Indonesia Kornelius Simanjuntak mengatakan perlu diingat bahwa perjanjian di polis asuransi adalah antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi, karena dalam Mediasi dan Arbitrase pun, hanya dapat diselesaikan secara individual, antara nasabah dengan perusahaan asuransi yang menerbitkan polisnya. Cara dan tempat yang tepat untuk menyelesaikan sengketa asuransi adalah dengan mengacu pada klausul yang telah tertera pada polis.

Dalam klausul penyelesaian sengketa polis, tercantum setiap sengketa diupayakan penyelesaian secara musyawarah. Jika tidak berhasil, maka pemegang polis (nasabah) dapat memilih penyelesaian melalui Mediasi atau Arbitrase. "Penyelesaian secara Mediasi dan Arbitrase dilakukan di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa. Prudential Indonesia akan menghormati dan menerima apa pun hasil keputusan arbitrase dari LAPS SJK," jelas Kornelius dalam keterangan tertulis Prudential, Selasa 22 Maret 2022.

Proses arbitrase di LAPS sudah dimulai sejak 10 Maret 2022 dengan dikirimnya dokumen kepada individu yang tergabung dalam kelompok yang menyampaikan keluhan terkait unit link karena proses penyelesaian akan diselesaikan per polis. Masing-masing diberikan waktu 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen melalui e-mail atau surat, untuk menyampaikan responsnya kepada Prudential Indonesia.

Biaya-biaya arbitrase melalui LAPS SJK akan ditanggung seluruhnya oleh Prudential Indonesia, jika sudah melewati proses verifikasi dari Prudential Indonesia dan terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pihak yang menyampaikan keluhan.

Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia mengatakan Prudential Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terkait dengan proses yang akan dilaksanakan melalui LAPS SJK.

"Kami akan mematuhi dan melaksanakan semua keputusan dari LAPS SJK karena putusan tersebut bersifat final serta mengikat para pihak secara hukum. Oleh karena itu, kami berharap agar semua pihak dapat menaati hukum dan peraturan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa, termasuk menggunakan jalur resmi dalam penyampaian keluhan," tutur Luskito Hambali.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik




(kil/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork