Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO hingga SMS

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO hingga SMS

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Rabu, 23 Mar 2022 18:30 WIB
Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Cek saldo BPJS ketenagakerjaan sudah semakin cepat dan mudah lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau juga bisa melalui website resmi BPJamsostek.

Aplikasi JMO adalah layanan terbaru yang diterbitkan BPJS sejak September 2021 untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi peserta secara online.

Melalui aplikasi Aplikasi JMO ini, peserta bisa mengecek saldo program Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya. Selain itu, melalui aplikasi JMO peserta juga bisa klaim atau mencairkan JHT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saldo JHT adalah nilai akumulasi iuran setiap bulan, ditambah hasil pengembangannya.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

ADVERTISEMENT

Pastikan kamu sudah download aplikasi JMO di Play Store atau App Store. Berikut adalah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO
  • Masukkan e-mail dan password kamu, bila belum punya akun pilih 'Buat Akun' dan isi identitas sesuai dengan arahan yang dibutuhkan
  • Jika sudah login, klik menu 'Jaminan Hari Tua';
  • Klik 'Cek Saldo' dan saldo JHT kamu akan segera ditampilkan.

Cek Saldo JHT Lewat Website

Selain cek saldo melalui aplikasi JMO, peserta juga bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui website resmi di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan alamat email dan kata sandi dari akun yang telah didaftarkan
  • Pilih menu "layanan"
  • Pada menu tersebut, pilih "Cek Saldo JHT"
  • Masukkan PIN yang dikirimkan via SMS untuk mengkonfirmasi akun
  • Tunggu, hingga saldo JHT ditampilkan pada layar

Cara Cek saldo JHT Lewat SMS

Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya harus mendaftar terlebih dahulu melalui SMS, dengan mengetik pesan dengan format:

Daftar (spasi) SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) lalu kirim ke 2757.

Setelah terdaftar, peserta bisa cek saldo JHT lewat sms dengan format SALDO(spasi)Nomor peserta, lalu kirim ke 2757.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tata cara dan syarat pencairan JHT dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Ida juga menjelaskan revisi tersebut harus rampung sebelum Mei, karena jika tidak maka akan berlaku secara efektif Permenaker 2/2022 pada 4 Mei 2022.

Jadi, saat ini mencairkan JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun. Selain itu, peserta juga bisa klaim uang JHT jika berhenti bekerja (resign), terkena PHK, meninggal dunia, atau mengalami cacat total.

Demikian informasi cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO hingga SMS. Mudah bukan?

(fdl/fdl)

Hide Ads