Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa Sambil Rebahan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa Sambil Rebahan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 23 Mar 2022 14:24 WIB
Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Layanan ini memberikan kesempatan masyarakat untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu datang ke cabang.

Adapun, nama layanan tersebut adalah Layanan Tanpa Kontak Fisik atau disingkat Lapak Asik. Masyarakat pun tak perlu repot-repot antre di cabang untuk mencairkan dana.

Syarat antrian online BPJS Ketenagakerjaan:
(1) peserta mencapai usia pensiun 56 tahun,
(2) peserta mengundurkan diri, dan
(3) peserta mengalami pemutusan hubungan kerja

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Ini berarti peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT nya.

Adapun Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 hingga saat ini masih direvisi. Targetnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyelesaikan revisi pada Maret ini, atau selambat-lambatnya April.

ADVERTISEMENT

Selain syarat tersebut, peserta yang menggunakan Lapak Asik antrian online BPJS Ketenagakerjaan harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti di bawah ini:

-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-KTP
-Kartu Keluarga
-Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
-Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
-Foto Diri terbaru (tampak depan)
-Formulir Pengajuan JHT
-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Buka website di alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU

2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik 'Berikutnya'

3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan

4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas

5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.

6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracking klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online via https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Semoga bermanfaat ya detikers!

Simak juga Video: Menaker: Dapat Klaim JHT Sebelum Usia Pensiun-Permenaker Lama Masih Berlaku

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads