Seseorang yang telah meninggal biasanya meninggalkan aset. Salah satu aset yang lazim ditinggalkan adalah rekening bank, seperti tabungan, deposito, dan simpanan lainnya.
Akhirnya pihak keluarga sebagai ahli warisnya yang menjadi pihak penerima aset yang ditinggalkan tersebut. Namun, masalah ahli waris ini tidak jarang memunculkan masalah, tidak terkecuali bagi mereka yang beristri lebih dari satu.
Perencana keuangan Aidil Akbar mengungkapkan mencairkan aset nasabah bank yang sudah meninggal itu mudah, tapi menjadi rumit ketika ada kasus sengketa waris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sengketa waris itu misalnya bapaknya menikah dua kali atau dia anak dari pernikahan siri, tidak punya dokumen. Ya, kalau begitu pasti akan ribet mengurusnya," jelasnya, kepada detikcom, Rabu (30/3/2022).
Perihal menikah dua kali atau memiliki istri dua, Aidil menggambarkannya dari dua sisi. Pertama, satu istri dinikahi secara siri dan satu istri lainnya dinikahi secara sah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua, dua istrinya dinikahi secara sah.
Bagi kasus yang pertama, pihak yang dinikahi secara siri tidak bisa mendapatkan waris. Sementara istri yang sah bisa.
"Istri kedua kalau nikahnya siri tidak bisa (dapat waris)," kata Aidil.
Apabila istri kedua itu mendapatkan waris, istri pertama bisa menuntutnya, karena ia merupakan istri yang sah.
Sementara bagi kasus yang kedua, di mana kedua istrinya dinikahi secara sah terdaftar di KUA, maka keduanya berhak atas waris. Jika ada satu istri membawa semua harta waris atau tidak adil, istri yang lainnya bisa menuntutnya.
"Istri yang satu lagi bisa nuntut, bawa saja ke pengadilan agama. Apalagi kalau ada indikasi pemalsuan dokumen segala macam, bawa ke pidana sekalian," tambah Aidil.
Aidil menambahkan, secara hukum waris Islam, istri mendapat waris 1/8 dari harta suami. Maka bila ada dua istri dan kedua-duanya sah, maka 1/8 itu dibagi dua.
(das/das)