LPS Minta Bank Transparan
LPS meminta perbankan benar-benar menerapkan transparansi kepada nasabah. Misalnya saja saat menawarkan produk simpanan, khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
Purbaya menjelaskan LPS minta perbankan untuk tetap transparan terhadap nasabahnya tentang produk-produk yang mereka jual ke masyarakat, utamanya memenuhi 3T.
"Pertama, tercatat (pada pembukuan bank); kedua, tingkat bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan (LPS); yang berikut tidak menyebabkan bank tersebut bangkrut," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Purbaya, sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS.
Dia meminta bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan. Dia turut mengapresiasi kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS.
"Survei kami dalam dua tahun terakhir menunjukkan bahwa perbankan sudah berupaya dengan sangat baik. Kami sangat berterima kasih karena tingkat kepatuhan terus membaik," tambahnya.
(toy/ara)