Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun uang atau dana dari masyarakat pemodal. Reksa dana merupakan salah satu instrumen pasar modal.
Menurut Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, definisi reksa dana adalah sesuatu yang digunakan masyarakat untuk menghimpun dana. Dana tersebut lantas dikelola sebagai investasi oleh manajer investasi ke dalam portofolio efek.
Dikutip dari modul Ekonomi Kemdikbud karya Apriyanti Wulandari, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer Investasi.
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya untuk para pemodal kecil. Selain itu, reksa dana juga menjadi pilihan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu, serta keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa dana diterbitkan oleh perusahaan efek.
Jenis Reksa Dana
Jenis-jenis reksa dana adalah sebagai berikut:
Reksa dana pasar uang (100% diinvestasikan pada deposito dan obligasi < 1 tahun)
Reksa dana pendapatan tetap (minimal 80% diinvestasikan pada efek hutang/obligasi)
Reksa dana campuran (maksimum 79% diinvestasikan pada efek saham/utang/pasar uang)
Reksa dana saham (minimal 80% diinvestasikan pada efek saham)
Cara Kerja Reksa Dana
Bagaimana cara investasi di reksa dana? Cara kerja reksa dana adalah dilakukan oleh peran manajer investasi dalam mengelola dana dari para investor. Investor dalam reksa dana akan menitipkan uangnya, kepada manajer investasi untuk dikelola dengan tujuan imbal hasil atau keuntungan (return).
Manajer investasi akan menempatkan dana investor, di berbagai instrumen investasi seperti membeli saham, obligasi, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, dan lain-lain.
Keuntungan Reksa Dana
Keuntungan reksa dana adalah sebagai berikut:
- Dikelola oleh Manajer Investasi yang handal
- Investasi yang terjangkau (dana awal minimal Rp100.000)
- Resiko yang minimal (investasi pada berbagai instrumen pasar modal)
- Likuiditas terjaga (investor dapat mencairkan investasinya, pada hari kerja sesuai dengan kalender Bursa Efek Indonesia)
- Transparan (seluruh investasi yang dilakukan oleh manajer Investasi dilaporkan kepada investor)
Risiko Reksa Dana
Adapun risiko reksa dana adalah sebagai berikut:
- Berkurangnya nilai unit Nilai Aktiva Bersih (NAB), yang dipengaruhi pasar uang dan modal, seperti perubahan suku bunga, turunnya harga saham, dan lain-lain
- Resiko likuiditas, khusus untuk jenis reksa dana tertutup karena tidak dapat menjual investasinya kapan saja (tergantung pada permintaan serta penawaran yang ada di bursa)
- Mismanajemen pengelolaan, jika manajer investasi kurang atau tidak berhasil dalam mengelola portofolio efeknya.
Itu dia penjelasan pengertian reksa dana. Sekarang, detikers sudah paham bukan apa itu reksa dana dan cara kerjanya?
(fdl/fdl)