Kejar Utang 229 Pengemplang BLBI, Satgas Baru Kantongi Rp 19 T

Kejar Utang 229 Pengemplang BLBI, Satgas Baru Kantongi Rp 19 T

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 23 Apr 2022 07:00 WIB
Satgas BLBI Bergerak
Kejar Utang 229 Pengemplang BLBI, Satgas Baru Kantongi Rp 19 T/Foto: Satgas BLBI Bergerak (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan menagih 229 obligor/debitur yang memiliki utang ke negara. Utang itu berkaitan dengan Dana BLBI.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan, Purnama Sianturi mengatakan pengejaran utang ratusan obligor/debitur itu dilakukan bertahap. Untuk tahap pertama tengah menangani 46 obligor/debitur.

Sementara yang sudah berhasil ditagih baru 25 obligor/debitur. Adapun total yang saat ini dikumpulkan dari penyitaan aset hingga penagihan sebesar total Rp 19.164.633.815.293 atau Rp 19 triliun. Angka itu total hingga 31 Maret 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sisanya 21 obligor/debitur masih dalam proses penanganan di tahap pertama ini," jelasnya, Jumat (22/4/2022).

Sayangnya, Purnama enggan memberikan data keseluruhan nama obligor/debitur yang menjadi target Satgas BLBI tersebut.

ADVERTISEMENT

"46 obligor/debitur itu bertahap dari berapa jumlah yang ditangani oleh Satgas, nanti akan ada tahap pertama, kedua, ketiga. Yang ditangani oleh Satgas, ada 200 lebih obligor/debitur, untuk siapa siapa nama debiturnya belum bisa menjawab karena kewenangan informasi yang dikecualikan," ucapnya.

Hasil yang diperoleh oleh Satgas hingga 31 Maret 2022 dengan total Rp 19 triliun:

- Dalam bentuk uang cash Rp 371,29 miliar
- Dalam bentuk sitaan barang jaminan/harta kekayaan lain Rp 12,25 triliun
- Dalam bentuk penguasaan aset properti Rp 5,38 triliun
- Dalam bentuk pemegang saham pengendali (PSP) dan hibah kepada K/L dan Pemda Rp 1,146 triliun.

Aset yang disita berasal dari obligor/debitur hingga 31 Maret 2022:

1.PT Timor Putra Nasional

2. Trijono Gondokusumo

3. Santoso Sumali

4. Grup Texmaco

5. Ulung Bursa

6. Kaharudin Ongko

7. Agus Anwar

(ara/ara)

Hide Ads