Sri Mulyani Dapat Surat Dari Obligor BLBI Agus Anwar, Apa Isinya?

Sri Mulyani Dapat Surat Dari Obligor BLBI Agus Anwar, Apa Isinya?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 12 Apr 2022 13:47 WIB
Kuasa Hukum Obligo BLBI Agus Anwar
Foto: Kuasa Hukum Obligo BLBI Agus Anwar (Istimewa)
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapatkan surat dari Agus Anwar yang merupakan obligor dalam persoalan BLBI.

Dalam surat yang disampaikan melalui kuasa hukum Mohamad Ali Imran Ganie itu disebutkan jika Agus menyatakan itikad baik dan kooperatif serta berkomitmen untuk menyelesaikan urusan keperdataan dan tanggung jawab sebagai obligor.

Imran menjelaskan jika kliennya telah menunaikan kewajiban pembayaran kepada negara atau pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang selanjutnya juga telah diberikan surat secara resmi dari Panitia Urusan Piutang Negara cabang DKI Jakarta pada surat No. SPPNL-16/PUPNC.10.01/2021 tertanggal 20 Desember 2021 perihal Pernyataan Piutang Negara Lunas," kata Imran dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).

Dia mengharapkan agar perlakuan dan pelaksanaannya dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Imran menyebutkan jika surat yang dikirimkan kepada Menteri Keuangan adalah untuk mendukung dan menjunjung tinggi prinsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang baik.

"Tentu turut serta menciptakan harmonisasi dalam penyelenggaraan penyelesaian permasalahan hukum di tanah air. Insyallah kita bersama komitmen menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai warga negara," katanya.

Sebelumnya, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita barang jaminan berupa tanah seluas ±340 hektare milik Agus Anwar. Aset tanah yang terletak di Desa Bojong Koneng ini terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Jawab Utang/Obligor BLBI.

Penyitaan dilakukan karena Agus Anwar selaku Penanggung Jawab Utang/Obligor BLBI kepada Negara hingga saat ini dinilai negara/pemerintah belum menyelesaikan seluruh kewajiban sebagai Obligor Bank Pelita Istimarat sebesar ± Rp 635 miliar.

Simak juga video 'Satgas BLBI Sudah Sita Tanah 19,9 Juta Meter, Mahfud: Pokoknya Sita Dulu!':

[Gambas:Video 20detik]



Bersambung ke halaman selanjutnya.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar ini dilaksanakan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Proses pelaksanaan akta pengakuan utang (APU) terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN.

Proses yang sama pernah ditempuh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009.

"Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU," ucap Rionald dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (31/3).

Barang jaminan obligor atas nama Agus Anwar yang disita berupa tanah seluas ±340 hektare yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Citeureup), Kabupaten Bogor (setempat dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari). Adapun dokumen kepemilikan dikuasai oleh Pemerintah, terdiri dari 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.


Hide Ads