Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapatkan surat dari Agus Anwar yang merupakan obligor dalam persoalan BLBI.
Dalam surat yang disampaikan melalui kuasa hukum Mohamad Ali Imran Ganie itu disebutkan jika Agus menyatakan itikad baik dan kooperatif serta berkomitmen untuk menyelesaikan urusan keperdataan dan tanggung jawab sebagai obligor.
Imran menjelaskan jika kliennya telah menunaikan kewajiban pembayaran kepada negara atau pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang selanjutnya juga telah diberikan surat secara resmi dari Panitia Urusan Piutang Negara cabang DKI Jakarta pada surat No. SPPNL-16/PUPNC.10.01/2021 tertanggal 20 Desember 2021 perihal Pernyataan Piutang Negara Lunas," kata Imran dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).
Dia mengharapkan agar perlakuan dan pelaksanaannya dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Imran menyebutkan jika surat yang dikirimkan kepada Menteri Keuangan adalah untuk mendukung dan menjunjung tinggi prinsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang baik.
"Tentu turut serta menciptakan harmonisasi dalam penyelenggaraan penyelesaian permasalahan hukum di tanah air. Insyallah kita bersama komitmen menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai warga negara," katanya.
Sebelumnya, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita barang jaminan berupa tanah seluas ±340 hektare milik Agus Anwar. Aset tanah yang terletak di Desa Bojong Koneng ini terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Jawab Utang/Obligor BLBI.
Penyitaan dilakukan karena Agus Anwar selaku Penanggung Jawab Utang/Obligor BLBI kepada Negara hingga saat ini dinilai negara/pemerintah belum menyelesaikan seluruh kewajiban sebagai Obligor Bank Pelita Istimarat sebesar ± Rp 635 miliar.
Simak juga video 'Satgas BLBI Sudah Sita Tanah 19,9 Juta Meter, Mahfud: Pokoknya Sita Dulu!':
Bersambung ke halaman selanjutnya.