Ingat! Permenaker Nomor 2 Nggak Berlaku, Klaim JHT Tak Perlu Usia 56 Tahun

Ingat! Permenaker Nomor 2 Nggak Berlaku, Klaim JHT Tak Perlu Usia 56 Tahun

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 28 Apr 2022 17:30 WIB
Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan aturan baru terkait pencairan jaminan hari tua (JHT) yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dengan aturan itu, maka aturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

"Dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Ida dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2022).

Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 sempat menuai protes dari masyarakat khususnya kalangan buruh. Sebab, mereka harus menunggu sampai 56 tahun mencairkan JHT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan aturan yang baru, pekerja bisa mencairkan JHT begitu mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ida mengatakan, dengan adanya aturan ini, pekerja memiliki dua pilihan yakni menunggu sampai 56 tahun agar manfaat yang diterima optimal, atau mencairkannya ketika mengundurkan diri atau terkena PHK.

ADVERTISEMENT

"Apabila ingin tetap meneruskan program JHT-nya sampai usia 56 tahun agar manfaat yang diterima lebih optimal itu pun juga bisa," ujarnya.

"Jadi ada dua alternatif mau mencairkan program JHT-nya ketika mengalami PHK atau nunggu sampai 56 tahun," imbuhnya.

Lihat juga video 'Lika-liku Aturan JHT: Sejahterakan Pekerja Atau Kepentingan Negara?':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/hns)

Hide Ads