Sebagian orang mungkin pernah mendapatkan kiriman uang nyasar ke rekening pribadi. Ketika mengalami kejadian tersebut nasabah mungkin bingung harus melakukan apa. Apakah uangnya bisa diklaim?
Pengamat Perbankan, Paul Sutaryono, mengatakan jika hal itu terjadi, nasabah diminta untuk segera melaporkan kepada pihak bank terdekat. Ia mengingatkan nasabah untuk tak mengambil uang tersebut.
"Nasabah harus segera lapor ke bank itu di cabang terdekat. Mengapa? Karena itu bukan hak kita," ungkap Paul kepada detikcom, Rabu (11/5/2022).
Senada, Pengamat Perbankan & Staf Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ryan Kiryanto menyampaikan bahwa nasabah tidak perlu panik. Nasabah bisa melaporkannya melalui telepon, maupun website bank tersebut.
"Saran saya pertama tidak perlu panik. Nasabah segera lapor ke bank-nya. Atau bisa melalui by phone melalui nomor hotline bank atau website. Biasanya itu nanti ada kolom dan keterangan hubungi kami. Nantinya, pihak bank akan merespon," ujar Ryan.
Ketika ditanya, apakah penerima bisa menggunakan uang yang didapat akibat salah transfer itu, Ryan juga menyarankan agar nasabah tak menggunakannya dan segera mengembalikannya.
"Kalau itu kembali lagi ke si penerima. Untuk masalah hukum, saya tidak ke situ. Ini lebih ke masalah etika dan atas dasar kemanusiaan. Yang baiknya kan, kita harus lapor dan kembalikan uang itu," ujar Ryan.
(fdl/fdl)