Gadai Barang Bisa Lewat Online, Praktis Bisa Sambil Rebahan di Rumah

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Selasa, 31 Mei 2022 21:15 WIB
Gadai Barang Bisa Lewat Online/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Bila biasanya transaksi gadai barang hanya bisa dilakukan di gerai-gerai secara offline, saat ini gadai bisa dilakukan secara online. Apakah bisa gadai online di Pegadaian? PT Pegadaian (Persero) telah menyediakan layanan gadai online.

Transaksi gadai online kini sudah tersedia di aplikasi bernama Pegadaian Digital. Layanan aplikasi Pegadaian Digital itu, tentu akan memudahkan masyarakat yang mau menggadaikan barangnya. Sehingga, mereka tak perlu ke luar rumah ke kantor maupun cabang Pegadaian. Gadai online sekarang bisa dilakukan dengan mudah, kapan saja dan dimana saja.

Lewat aplikasi Pegadaian Digital, pengguna juga dapat mengetahui nilai gadai minimal dan maksimal yang akan didapatkan. Dengan demikian, saat nilainya dirasa tidak cocok dapat dibatalkan saat itu juga. Adapun jenis barang yang bisa digadai online antara lain perhiasan atau tabungan emas, logam mulia, ponsel, elektronik, kendaraan, dan laptop.

Cara Gadai Barang Secara Online Lewat Aplikasi Pegadaian Digital

Berikut langkah-langkah atau cara gadai barang online:

1. Unduh aplikasi Pegadaian Digital di AppStore atau Play Store

2. Daftarkan diri pada akun Pegadaian Digital

3. Pilih menu Gadai

3. Pilih barang jaminan yang ingin digadai

6. Masukkan detail barang seperti merk, tipe, tahun pembelian, harga jual sekarang (untuk ponsel), dan lain sebagainya. Masing-masing barang jaminan memiliki format detail yang berbeda.

7. Aplikasi akan menunjukkan besaran kredit yang bisa diberikan dari gadai barang jaminan kamu, berikut juga jangka waktu pelunasan.

8. Pilih layanan pickup & delivery service

9. Pinjaman dari transaksi gadai akan dikirimkan ke rekening yang terdaftar di aplikasi Pegadaian Digital kamu!

Syarat Gadai Barang Online Pegadaian Digital

Melansir laman Pegadaian Digital, berikut adalah syarat yang ingin melakukan gadai secara online:

  • Fotocopy KTP atau identitas resmi lainnya
  • Menyerahkan barang jaminan
  • Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK Asli
  • Nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK)

Nah, itu tadi informasi tentang gadai barang secara online lewat aplikasi Pegadaian Digital. Detikers, jadi tak perlu repot keluar rumah lagi bukan?




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork