Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengaku sampai saat ini belum ada kepastian dari pemerintah terkait penerapan BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Diharapkan informasi itu segera diumumkan untuk mempersiapkan pelayanan.
Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi mengatakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah menetapkan 12 kriteria untuk rumah sakit dalam penerapan kelas standar. Kepastian penerapannya dinilai penting agar rumah sakit bersiap-siap.
"Kepastian dari regulasi itu seperti apa supaya nanti kami dari rumah sakit bisa mengantisipasi perubahan itu karena tidak mudah untuk melakukan perubahan, banyak rumah sakit harus merenovasi tempat, jaringan oksigen dan lain-lain ini tidak mudah, butuh waktu, butuh dana," kata Ichsan kepada detikcom, Kamis (9/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ichsan juga berharap agar pemerintah bisa segera memberikan informasi berapa tarif yang ditetapkan untuk rumah sakit. Dia minta besaran yang ditetapkan tidak hanya ekonomis bagi peserta, melainkan juga bagi rumah sakit.
"Tarifnya harus diatur sedemikian rupa," tuturnya.
Pemerintah diharapkan bisa menyesuaikan tarif BPJS Kesehatan dengan diberlakukannya kelas standar. Pasalnya sudah lama tarif paket perawatan atau INA-CBGs disebut tidak naik.
INA-CBGs merupakan instrumen untuk menghitung pembayaran kepada rumah sakit dengan sistem paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien. Arti dari Case Base Groups (CBG) itu adalah cara pembayaran perawatan pasien berdasarkan diagnosis-diagnosis atau kasus-kasus yang relatif sama.
"Saran saya kalau di kelas standar mungkin (setara) di kelas 1 karena tarif ini sudah hampir 7 tahun lebih nggak naik-naik, nggak ada penyesuaian. Bayangkan ini tidak berimbang dengan inflasi, kenaikan barang yang lain," bebernya.
Sebelumnya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan iuran kelas standar BPJS Kesehatan akan menerapkan prinsip gotong royong, di mana yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah.
"Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," kata Anggota DJSN Asih Eka Putri.
Tonton juga Video: Hati-hati! Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Rp 30 Juta