Pemerintah memberikan relaksasi kepada pengusaha di Indonesia selama pandemi COVID-19. Tujuannya supaya ekonomi terus bergerak.
Aliansi Mahasiswa untuk Keadilan Investasi (AMUK) bersama Aliansi Warga Muara Enim-Lahat mendukung kebijakan relaksasi kredit yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Namun menurut koordinator aksi AMUK Gopal pada kenyataan di lapangan relaksasi tersebut tidak sepenuhnya dijalankan oleh penegak hukum dan kreditur.
Bahkan menurut Gopal ada indikasi, oknum penegak hukum dan kreditur memanfaatkan kesulitan yang dialami debitur, melakukan kriminalisasi untuk mengambil aset perusahaan debitur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contohnya, kata dia, PT Titan Infra Energy (PT TIE) yang telah menjadi sorotan publik karena beberapa penegak hukum tidak menjalankan Putusan Praperadilan No. 38/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
"Kami melihat adanya permainan hukum yang membuat ketidaknyamanan berinvestasi di Indonesia. Kasus yang terjadi pada PT TIE adalah pelajaran untuk menghukum para penagak hukum agar tidak menjadikan hukum di negara kita sebagai alat pemerasan terhadap para investor," ujarnya saat menyampaikan aspirasinya dalam aksi damai di Plaza Mandiri, Sudirman, Selasa (12/7/2022).
Berdasarkan Putusan Praperadilan No. 38/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL PT TIE menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tidak sah dan PT TIE mendapatkan hak pengembalian aset.
Sampai saat ini perusahaan PT Titan belum juga mendapatkan haknya sesuai dengan putusan PN Jakarta Selatan. Atas dasar ini Aliansi Mahasiswa untuk Keadilan Investasi (AMUK) dan Aliansi Warga Muara Enim-Lahat menyatakan:
1. Mengecam tindakan Bank Mandiri yang melaporkan PT TIE dengan dalil kredit macet, padahal PT TIE telah menjalankan pembayaran sebesar lebih dari US$ 46,6 juta pada tahun 2021dan US$ 35 juta pada tahun 2022. Pihak Mandiri jangan melawan kebijakan relaksasi Presiden Jokowi yang memudahkan atau manangguhkan cicilan kredit akibat pandemi, sejak April 2020 dan menghormati skema OJK berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun.
2. Menuntut profesionalisme pihak Kepolisian untuk menjalankan Putusan Praperadilan No.38/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL demi tegaknya hukum di Indonesia dan segera mengembalikan semua aset PT TIE yang disita.
3. Hentikan semua upaya untuk menjatuhkan PT TIE dengan melakukan penyidikan dan laporan baru, tapi menggunakan bukti-bukti lama karena akan mengorbankan nasib ribuan karyawan PT TIE.
4. Stop kriminalisasi yang menjadikan para investor sebagai sapi perah oleh penegak hukum demi terciptanya iklim investasi yang sehat di Indonesia.
5. Mengutuk semua oknum yang berada di luar PT TIE dan Bank Mandiri yang berkepentingan terhadap aset PT Titan.
Apa kata bank? Lihat di halaman selanjutnya.
Simak Video "AXA Mandiri Hadirkan Webinar Rayakan Kartini"
[Gambas:Video 20detik]