Untuk melakukan hal ini, Eryco menyarankan agar perbankan tidak terpaku pada sistem bisnis turunan yang belum tentu bisa memenuhi kebutuhan. Modernisasi pada teknologi, SDM dan proses bisnis perbankan diperlukan untuk menjalankan inovasi layanan. Meski demikian, dia mengatakan biaya untuk melakukan investasi pada modernisasi tersebut tidaklah murah.
Namun begitu, Eryco mengungkapkan transformasi digital dalam sebuah perbankan adalah sebuah proses bertahap sehingga bisa dilakukan secara berkala dan sedikit demi sedikit tiap tahunnya. Maka dari itu, perbankan perlu melakukan perencanaan pada pengembangan teknologinya.
Dirinya pun menyarankan agar setiap bank dapat membentuk tim pengembangan digital untuk melakukan survei terkait kebutuhan konsumen dan apa saja yang masih perlu ditingkatkan dari sistem saat ini. Dengan demikian, pengembangan secara bertahap dapat terus dilakukan dan tidak membebani keuangan perusahaan secara berkepanjangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Butuh Dukungan Regulasi
Perkembangan teknologi telah mengubah tren perilaku konsumen dan pasar di sektor jasa keuangan, sehingga perlu adanya digitalisasi dan model bisnis untuk mengikuti perubahan dan perkembangan.
"OJK memandang bahwa Inovasi Keuangan Digital (IKD) merupakan suatu hal yang positif dan perlu di support agar dapat mendorong lembaga jasa keuangan untuk memberikan layanan lebih cepat, mudah, murah dan bisa diakses oleh masyarakat dimana saja," sebut Senior Executive Analyst of Digital Finance Innovation Group OJK, Mohammad Eka Sukmana.
Namun, selain adanya potensi perkembangan, inovasi keuangan digital juga memiliki risiko, sehingga perlu adanya satu pengaturan. Terkait hal tersebut, OJK membutuhkan dua kebijakan yakni light touch regulation dan safe harbour policy agar tertata dengan baik dan tumbuh berkembang.
"Supaya inovasi keuangan digital ini bisa tetap berkembang, namun juga tetap bisa menerapkan tata kelola yang baik dan adanya perlindungan konsumen. Maka, dikeluarkanlah POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa yang bersifat principal based, jadi tidak mengatur yang hal-hal bersifat detail," ujar Eka.
Menurutnya, inovasi keuangan digital harus diatur dengan tujuan mengedepankan perlindungan konsumen, memfasilitasi pengembangan infrastuktur digital supaya lebih efektif dan efisien. Kemudian penguatan regulasi dan pengawasan untuk mencegah disrupsi, memastikan standarisasi dan interoperabilitas, serta mendukung inovasi yang bertanggungjawab juga menciptakan ekosistem keuangan digital.
(hal/ara)