Lagu Hingga Lukisan Bisa Jadi Jaminan, Pinjam Bank Bisa Dapat Berapa?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 18 Jul 2022 18:00 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Para pekerja kreatif kini bisa mengajukan pinjaman ke bank dengan kekayaan intelektual sebagai agunan atau objek jaminan utang.

Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 itu membuat skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Jadi ada kredit yang agunannya karya yang diberikan oleh lembaga keuangan bank maupun non bank untuk pelaku ekonomi kreatif.

Kira-kira bisa dapat berapa ya?

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengungkapkan jika jaminan itu ada yang sifatnya pokok dan tambahan.

"Semua kriteria sudah diatur oleh OJK sehingga jika ada bentuk baru maka pengakuan terhadap hal tersebut tentunya mengikuti kriteria yang sudah ada," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (18/7/2022).

Dia mengungkapkan dalam bentuk barang seni tentu ada kurator yang bisa menilai nilai barang seni tersebut.

"Atau yang sifatnya hak cipta terhadap lagu tentu yang berwenang bisa menentapkan nilainya sehingga bank memiliki ukuran terhadap nilai jaminan," jelasnya.

Anto mengungkapkan agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Bagaimana tanggapan bank? Buka halaman selanjutnya.




(kil/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork