Liputan Khusus

Akal Bulus Nasabah Curang Hindari Penagih Pinjol

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 24 Jul 2022 09:00 WIB
Foto: Pinjam Online (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Pemerintah pernah menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu membayar pinjaman online (pinjol) ilegal karena tidak sah dan tidak memenuhi syarat. Akan tetapi, utang tetaplah utang yang harus dilunasi terutama jika meminjam di pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jangan sampai kayak Wawa (36), yang meminjam uang dari sejumlah pinjol baik legal maupun ilegal sejak 2021 dan hampir semuanya tidak dibayar. Jumlah nominal uang yang dipinjam beragam, mulai Rp 600.000 hingga Rp 5 jutaan.

"Banyak pinjam di pinjol, cuma nggak ada yang dibayar. Dulu sempat bayar, jadi gali lobang tutup lobang. Jadi (pinjam) buat tutup aplikasi ini, bayar lagi, klik lagi, lama-lama makin banyak, pusing sendiri dong gimana caranya, akhirnya cara satu-satunya memutuskan nggak bayar," kata Wawa (bukan nama sebenarnya) saat berbincang dengan detikcom, Kamis (21/7/2022).

Wawa menyebut sering didatangi debt collector ke rumah dari aplikasi pinjol legal yang dipakainya. Dengan berbagai cara dia mencoba menghindar. Sesekalinya bertemu, alasan yang diberikan adalah tidak punya uang dan meminta waktu lebih lama lagi untuk membayar.

"Kalau yang legal dapat surat peringatan. Kalau seandainya dia ke rumah pun kita alibi tidak ada di rumah, bilang ke orang rumah 'pokoknya kalau ada yang nyari bilang nggak ada', kalau pun ketemu ya kita bilang nggak ada (duit)," tuturnya.

Atas perbuatannya yang tidak membayar utang, Wawa mengaku sering mendapat berbagai cacian dari pihak pinjol terutama yang ilegal. "Dikata-katain anj*ng, maling lu ngutang nggak mau bayar. Yaudah kita mah bodo amat diemin aja," tambahnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(aid/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork