Siapa yang Boleh Mengukur Harga Konten YouTube buat Jaminan Bank?

Siapa yang Boleh Mengukur Harga Konten YouTube buat Jaminan Bank?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 24 Jul 2022 14:55 WIB
Happy asian woman vlogging with gimbal tripod and smartphone - Influencer chinese girl having fun with new trend technology - Millennial generation activity job, youth and tech concept - Focus on face
Foto: Getty Images/iStockphoto/DisobeyArt
Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkap, pemerintah telah mengatur pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif ke lembaga keuangan bank dan non bank berbasis kekayaan intelektual. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Ia juga mencontohkan, sebuah konten Youtube dengan banyak penontonnya, maka sertifikatnya bisa digunakan sebagai jaminan utang. Di dalam aturan ini, penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan menggunakan sejumlah pendekatan yakni biaya, pasar hingga pendapatan.

Lalu, siapa yang berhak menilai kekayaan intelektual ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penilaian kekayaan intelektual disebutkan dalam Pasal 12 Ayat 2 aturan ini di mana penilaian dilakukan oleh penilai kekayaan intelektual dan/atau panel penilai. Kriteria penilai kekayaan intelektual disebutkan pada Ayat 3 yakni (a) memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, (b) memiliki kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual, dan (c) terdaftar di kementerian yarrg menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

"Kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diperoleh melalui sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Ayat 4.

ADVERTISEMENT

Berikutnya, pada Ayat 5 tertulis, penilai kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud Ayat 2 mempunyai tugas sebagai berikut:

a. melakukan penilaian terhadap kekayaan intelektual yang akan dijadikan agunan

b. melakukan analisis pasar terhadap kekayaan intelektual yang akan dijadikan agunan, dan/ atau

c. melakukan penelaahan atas laporan analisis penggunaan kekayaan intelektual yang pernah digunakan dalam industri.

Sementara, pada Ayat 6 disebutkan, panel penilai sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh lembaga keuangan.

"Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan penilaian atas kekayaan intelektual yang tidak dinilai oleh penilai kekayaan intelektual terhadap pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan pembiayaan," bunyi Ayat 7.

Lalu, di Ayat 8 disebutkan, dalam hal diperlukan maka panel penilai pada lembaga keuangan dapat bersama-sama melakukan penilaian kekayaan intelektual dengan penilai kekayaan intelektual.

(acd/dna)

Hide Ads