Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang, OJK Kaji Mekanismenya

Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang, OJK Kaji Mekanismenya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 25 Jul 2022 18:45 WIB
Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae/Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru soal industri ekonomi kreatif. Salah satu yang diatur adalah penggunaan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk jadi jaminan kredit ke bank.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022. Salah satu konten yang bisa digunakan adalah konten YouTube.

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator perbankan menyatakan saat ini masih mengkaji prospek dan kelayakan HKI untuk menjadi jaminan kredit ke bank. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae beberapa hal yang dikaji adalah permasalahan valuasi hingga infrastruktur hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal tersebut masih dalam kajian OJK. Khususnya, terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI," ungkap Dian dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Dian menyatakan saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit, sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, menurutnya pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari tingkat risiko bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.

"Setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur," kata Dian.

Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui.

(hal/ara)

Hide Ads