Apakah Rentenir Bisa Dipidana?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 05 Agu 2022 08:00 WIB
Foto: Tim Infografis Andhika Akbaransyah
Jakarta -

Karena berbagai alasan, banyak di antara masyarakat yang melakukan pinjaman terhadap rentenir. Namun setelah meminjam, tak jarang si peminjam (debitur) kesulitan untuk membayar utang karena diberi bunga tinggi.

Karena bunga yang tinggi tersebut, biasanya debitur akan semakin menderita karena biaya utang yang dimilikinya. Sering kali menyulitkan peminjam, apakah rentenir bisa dipidana?

Istilah Rentenir

Mengacu kepada istilah rentenir, apabila mengutip dari situs sikapiuangmu.ojk.go.id, rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada masyarakat dalam rangka memperoleh keuntungan melalui penarikan sejumlah bunga.

Rentenir biasa melakukan kegiatan peminjaman uang dengan bunga yang tinggi, dengan memanfaatkan situasi peminjam (debitur) yang sedang terdesak kebutuhan sehingga terpaksa menyetujui segala syarat dan kondisi yang ditetapkan sepihak oleh si "rentenir".

Rentenir Bisa Dipidana?

Kepada detikcom, sebelumnya advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. sempat menyampaikan bahwa pada dasarnya, kegiatan pinjam meminjam uang dengan bunga, adalah perbuatan yang diperbolehkan dan tidak melanggar.

Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa, pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.

Kemudian, ketentuan Pasal 1765 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan, adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas peminjaman uang atau barang lain yang menghabis karena pemakaian.

Oleh karenanya, menurut pendapat Yudhi, rentenir tidak termasuk kepada praktik "bank gelap" karena rentenir tidak menghimpun dana dari masyarakat, mereka hanya menyalurkan atau meminjamkan uang dengan bunga yang tinggi kepada masyarakat, sehingga tidak relevan untuk dikenai sanksi pidana di bidang perbankan.

Sedangkan yang dimaksud "bank gelap" adalah orang ataupun lembaga yang menjalankan kegiatan seolah-olah seperti bank. Praktik "bank gelap" yaitu menghimpun dana masyarakat secara ilegal, tidak diperkenankan menurut hukum sebagaimana ketentuan Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri.

Rentenir Bertindak Kasar

Sementara, bila rentenir menagih dengan cara memaki-maki peminjam dengan kata-kata kasar melalui media WhatsApp, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai delik pidana dan peminjam bisa melaporkannya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polri yaitu atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).

Selain itu, dapat pula untuk dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa:

barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.

Atau apabila si "rentenir" mendatangi rumah peminjam lalu berkata-kata kasar sambil mengancam dengan kekerasan, maka dapat juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, yang menyatakan bahwa:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork