PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri yang menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan ini. Di saat sama, langkah restrukturisasi dan menggamit investor baru tetap dilakukan manajemen perusahaan asuransi tersebut.
"Restrukturisasi dan reorganisasi supaya Wanaartha Life dapat melayani pemegang polisi dengan lebih baik lagi," kata kata Presiden Direktur Wanaartha Life, Adi Yulistianto, akhir pekan lalu.
Adi menyebut, sebelum penetapan tersangka ini, pihaknya jauh lebih dulu memberhentikan Yanes Yaneman Malatuwa dan Daniel Halim dari jabatan mereka sebagai direktur. Artinya, kata Adi, hanya empat orang yang masih menjadi bagian dari Wanaartha Life.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, pencopotan Pak Yanes dan Daniel tak ada hubungan dengan penetapan tersangka ini. Kami tidak tahu kalau ada penetapan ini. Sehari setelah diumumkan kami baru mengetahuinya," kata Adi.
Menurutnya, manajemen telah menduga Yanes dan Daniel akan terbukti melakukan perbuatan curang kepada Wanaartha Life. Faktanya, ketika kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri, Wanaartha Life melakukan audit independen.
Hasilnya, ada gap jauh antara jumlah pemegang polis dan nilai uang para nasabah ini. Pada periode 2014-2019, Yanes dan Daniel melaporkan jumlah pemegang polisi Wanaartha mencapai sembilan ribu orang dengan nilai keuangannya tidak sampai Rp 5 triliun.
Namun, berdasarkan audit dan analisis ulang yang dilakukan pada 2021, ternyata, jumlah pemegang polisi Wanaartha mencapai 28 ribu orang dengan nilai keuangannya belasan triliun.
"Nah berapa yang digelapkan itu kami tidak tahu tepatnya. Tapi kami tetap menghormati proses hukum ini," kata Adi.
Adi menjelaskan, penanganan kasus ini sangat berdampak kepada Wanaartha secara langsung dan tidak langsung. Salah satunya, upaya para pemegang saham untuk menyehatkan keuangan perusahaan jadi kacau. Sebab, mereka harus memikirkan proses penegakan hukum di Kepolisian.
"Dampak langsungnya citra dan nama baik perusahaan menjadi buruk. Dan banyak pertanyaan dari pemegang polisi terkait kewajiban pembayaran hak mereka," tambah Adi.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Nasabah WanaArtha Ngamuk Usai Sidang Vonis Jiwasraya"
[Gambas:Video 20detik]