Pengin Punya Uang 'Belum Digunting'? Ini Cara Beli dan Rincian Harganya

Pengin Punya Uang 'Belum Digunting'? Ini Cara Beli dan Rincian Harganya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 08 Agu 2022 18:00 WIB
Foto uang bersambung yang dirilis Bank Indonesia
Pengin Punya Uang 'Belum Digunting'? Ini Cara Beli dan Rincian Harganya/Foto: Dok. Instagram Bank Indonesia @bank_indonesia
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang Rupiah khusus (URK) dalam bentuk uang bersambung atau Uncut Banknotes. Nah Uncut Banknotes ini terlihat seperti uang yang belum digunting.

Pasalnya ada dua dan empat lembar uang rupiah dengan nominal yang sama dan masih tersambung, sehingga ukurannya terlihat besar.

Dikutip dari laman resmi bi.go.id, Senin (8/8/2022), penerbitan ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa jenis pecahan yang diterbitkan untuk uang bersambung ini. Yaitu 2 lembar dan 4 lembar untuk pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000 tahun emisi (TE) 2016.

Untuk pembelian uang bersambung (Uncut Banknotes) dapat dilakukan melalui loket kas kantor Bank Indonesia setiap hari Senin pukul 08.30- 11.30. Selain itu untuk jadwal layanan kas penjualan URK TE 2016 dapat menghubungi Kantor Perwakilan WIlayah Bank Indonesia terdekat.

ADVERTISEMENT

Syarat Beli Uang Bersambung:

* Membawa Kartu Tanda Penduduk/KTP (Asli)
* Berpakaian rapi
* Membawa uang yang pas
* Tidak membawa senjata tajam, senjata api, obat - obatan terlarang, dan barang berbahaya lainnya
* Memperhatikan protokol Kesehatan dengan cara 3M

Daftar Harga

Daftar Harga Rupiah BersambungDaftar Harga Rupiah Bersambung Foto: Dok. Istimewa

Dalam penjualan uang kertas bersambung (uncut banknotes), masyarakat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pada tangga1 29 Oktober 2021, Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan terbitnya UU HPP tersebut, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) of Indonesia akan mengalami penyesuaian dari semula sebesar 10% (sepuluh persen) menjadi sebesar 11%.

(kil/ara)

Hide Ads