Jawab #stopkriminalisasijouska, Satgas: Penyidikan karena Tindak Pidana

Jawab #stopkriminalisasijouska, Satgas: Penyidikan karena Tindak Pidana

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 22 Agu 2022 13:06 WIB
Pembelaan Jouska
Foto: Pembelaan Jouska (Istimewa/Jouska)
Jakarta -

Jouska memberikan penjelasan atau hak jawab terkait kasus yang selama ini bergulir. Penjelasan tersebut dilakukan pada Instagram Story pada akun @jouska_id.

Dalam salah satu penjelasannya pihak Jouska juga menjelaskan jika yang seharusnya menjadi pelapor dalam kasus izin adalah regulator.

Selain itu mereka juga menyebut Jouska tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh OJK maupun IDX dan regulator terkait pasar modal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesederhana, emang bisa temen lu atau tetangga lu nilang lu di jalan ketika lu nggak bawa SIM?," tulis Jouska, dikutip Senin (22/8/2022).

Selain itu ada juga tagar #stopkriminalisasijouska.

ADVERTISEMENT

Menanggapi tagar tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan jika saat ini pihaknya menghormati proses hukum di pengadilan.

"Tidak ada kriminalisasi terhadap Jouska. Penyidikan dilakukan karena ada tindak pidana yang dilakukan pengurus Jouska. Kita hormati proses hukum di pengadilan yang saat ini berjalan," ujar Tongam kepada detikcom.

Tongam juga menyebut Satgas sejak awal kasus bergulir telah memanggil Jouska untuk menghentikan kegiatannya.

"Satgas Waspada Investasi sudah memanggil Jouska untuk menghentikan kegiatannya. Selanjutnya SWI menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri, karena Jouska diduga melakukan kegiatan penasehat investasi tanpa izin," kata Tongam.

Dia menyebutkan penyidikan dilakukan juga berdasarkan adanya laporan masyarakat ke Bareskrim. Tongam menambahkan saat kasus Jouska pertama kali bergulir, Satgas Waspada Investasi telah mengirimkan surat ke Kementerian Kominfo untuk pemblokiran akun tersebut.

Sekadar informasi, Satgas Waspada Investasi adalah forum koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dan masyarakat dan pengelolaan investasi.

Satgas ini beranggotakan 12 Kementerian/Lembaga antara lain OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan termasuk Bappebti, Kementerian Kominfo, Kemenkop UKM, Kemendagri, Kementerian Agama, Kemendibud ristek, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Investasi Republik Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

(kil/dna)

Hide Ads