Medsosnya 'Hidup' Lagi, Jouska Kembali Operasi?

Medsosnya 'Hidup' Lagi, Jouska Kembali Operasi?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 22 Agu 2022 14:59 WIB
Jouska Adalah Apa Sebenarnya? CEO-nya Kini Tersangka
Foto: Dok. Jouska
Jakarta -

Akun Instagram jouska_id 'hidup' kembali. Pada Minggu, Jouska mengunggah Instagram Story yang isinya terkait penjelasan kasus yang sedang bergulir.

Dalam IG Story itu juga disebutkan jika pihak Jouska ingin meluruskan fakta persidangan yang selama digelar. Disebutkan juga dalam 2 tahun terakhir telah berlangsung dua proses hukum perdata dan pidana.

Untuk gugatan perdata ada 10 pihak yang tergugat baik individu dan institusi dengan penggugat sebanyak 45 orang. Jouska juga menyebut status perkara saat ini adalah minutasi belum berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian yang kedua gugatan pidana. Tergugatnya Aakar Abyasa dan Tias Nugraha. Nah gugatan pidana inilah yang telah memasuki pembacaan tuntutan oleh jaksa. Lalu dakwaan awal persidangan adalah pasal 103, pasal 378 dan pasal 10. Tuntutan yang dikenakan adalah pasal 103 dan pasal 10.

Pihak Jouska menyebut selama 4 bulan proses persidangan pasal 378 yang berkaitan dengan tipu gelap tidak terbukti. Inilah sebabnya di tuntutan jaksa pasal ini tidak digunakan.

ADVERTISEMENT

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan meskipun media sosialnya muncul. Operasional Jouska tak lagi berjalan.

"Tidak beroperasi lagi karena diduga melakukan tindak pidana sebagai penasehat investasi tanpa izin," kata dia kepada detikcom, Senin (22/8/2022).

Tongam juga menyebutkan jika saat ini pihaknya menghormati proses hukum di pengadilan.

"Tidak ada kriminalisasi terhadap Jouska. Penyidikan dilakukan karena ada tindak pidana yang dilakukan pengurus Jouska. Kita hormati proses hukum di pengadilan yang saat ini berjalan," ujar Tongam kepada detikcom.

Tongam juga menyebut Satgas sejak awal kasus bergulir telah memanggil Jouska untuk menghentikan kegiatannya.

"Satgas Waspada Investasi sudah memanggil Jouska untuk menghentikan kegiatannya. Selanjutnya SWI menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri, karena Jouska diduga melakukan kegiatan penasehat investasi tanpa izin," kata Tongam.

Dia menyebutkan penyidikan dilakukan juga berdasarkan adanya laporan masyarakat ke Bareskrim. Tongam menambahkan saat kasus Jouska pertama kali bergulir, Satgas Waspada Investasi telah mengirimkan surat ke Kementerian Kominfo untuk pemblokiran akun tersebut.

(kil/dna)

Hide Ads