Memahami Kasus yang Membelit Jouska

Memahami Kasus yang Membelit Jouska

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 22 Agu 2022 17:42 WIB
Logo Jouska
Foto: Jouska (Istimewa/Jouska)
Jakarta -

Jouska kembali ramai diperbincangkan karena akun Instagramnya jouska_id muncul dan mengunggah pembelaan melalui Instagram Story mereka.

Dalam penjelasan Jouska disebutkan jika tergugat yaitu Aakar Abyasa dan Tias Nugraha didakwa dengan pasal 103, pasal 378 dan pasal 10. Namun tuntutan yang dikenakan adalah pasal 103 dan pasal 10, artinya tak ada pasal penipuan.

Dikutip dari pemberitaan detikcom disebutkan, tuntutan jaksa dalam situs SIPP PN Jakarta Pusat CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Jouska diyakini jaksa terbukti melakukan pencucian uang dan melanggar pasal soal pasar modal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aakar dan Tias diyakini bersalah melanggar Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar subsider masing-masing kurungan selama 6 bulan penjara dengan ketentuan selama dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," bunyi tuntutan jaksa.

ADVERTISEMENT

Aakar Abyasa sudah ditahan Bareskrim Polri sejak Maret 2022. Awalnya, Aakar ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, TPPU, hingga kejahatan pasar modal.

Penetapan tersangka Aakar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Sempat Dipanggil Satgas Waspada Investasi

Satgas Waspada Investasi memanggil Jouska pada 24 Juli 2020. Pertemuan dihadiri CEO Jouska Aakar dan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.

Hasil pertemuan itu ditemukan fakta terkait legalitas dan model bisnis Jouska mengantongi izin online single submissions untuk jasa pendidikan. Namun operasionalnya Jouska melakukan kegiatan penasihat investasi. Dalam UU pasar modal, yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan imbalan jasa.

Saat itu juga terkuak Jouska bekerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi (MI).

Keputusan rapat adalah menghentikan kegiatan Jouska sebagai penasihat investasi atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin. Lalu menghentikan kegiatan Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investasi yang diduga melakukan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin.

Lalu memblokir situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan melalui Kominfo. Kemudian Jouska juga diminta bertanggung jawab menyelesaikan semua masalah dengan nasabah. Jouska juga diminta mengurus perizinan sesuai kegiatan usaha.

Laporan Klien Jouska September 2020

Sejumlah klien Jouska melapor ke Polda Metro Jaya pada September 2020. Saat itu laporan masih dugaan penipuan dengan terlapor CEO Jouska Aakar Abyasa.

Kuasa hukum pelapor Rinto Wardana menyebut ada kerugian yang dialami oleh korban dan angka kerugian saat itu masih dalam perhitungan.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan hingga jumlah korban bertambah. Pada Desember 2020 total pelapor menjadi 31 orang dan kerugian mencapai Rp 18 miliar.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Pembelaan Jouska

Dalam IG Story itu juga disebutkan jika pihak Jouska ingin meluruskan fakta persidangan yang selama digelar. Disebutkan juga dalam 2 tahun terakhir telah berlangsung dua proses hukum perdata dan pidana.

Untuk gugatan perdata ada 10 pihak yang tergugat baik individu dan institusi dengan penggugat sebanyak 45 orang. Jouska juga menyebut status perkara saat ini adalah minutasi belum berkekuatan hukum tetap.

Kemudian yang kedua gugatan pidana. Tergugatnya Aakar Abyasa dan Tias Nugraha. Nah gugatan pidana inilah yang telah mmasuki pembacaan tuntutan oleh jaksa. Lalu dakwaan awal persidangan adalah pasal 103, pasal 378 dan pasal 10. Tuntutan yang dikenakan adalah pasal 103 dan pasal 10.

Pihak Jouska menyebut selama 4 bulan proses persidangan pasal 378 yang berkaitan dengan tipu gelap tidak terbukti. Inilah sebabnya di tuntutan jaksa pasal ini tidak digunakan.

Jouska juga menyebut Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK tidak pernah menjadi pelapor resmi dalam kasus Jouska. Mereka bukan saksi pelapor dalam kasus Jouska.

Menurut Jouska yang seharusnya jadi pelapor adalah negara dalam hal ini pemerintah dan regulator. "Jouska tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh OJK maupun IDX regulator terkait pasar modal. Sesederhana, emang bisa teman lu atau tetangga lu nilang lu di jalan ketika lu nggak bawa SIM?," tulisnya.

Satgas Sebut Tak Ada Kriminalisasi Jouska

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan jika saat ini pihaknya menghormati proses hukum di pengadilan.

"Tidak ada kriminalisasi terhadap Jouska. Penyidikan dilakukan karena ada tindak pidana yang dilakukan pengurus Jouska. Kita hormati proses hukum di pengadilan yang saat ini berjalan," ujar Tongam kepada detikcom.

Tongam juga menyebut Satgas sejak awal kasus bergulir telah memanggil Jouska untuk menghentikan kegiatannya.

"Satgas Waspada Investasi sudah memanggil Jouska untuk menghentikan kegiatannya. Selanjutnya SWI menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri, karena Jouska diduga melakukan kegiatan penasehat investasi tanpa izin," kata Tongam.

Halaman 2 dari 3
(kil/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads